Robby Abbas Dipenjara, Artis AA, TM dan SB Punya Muncikari Lain?

Kuasa Robby Abbas, Pieter Ell, pesimistis artis yang pernah dijual kliennya tak akan berhenti sampai saat ini.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 06 Nov 2015, 10:15 WIB
sumber foto: Instagram Tyas Mirasih

Liputan6.com, Jakarta Muncikari Robby Abbas (RA) harus meringkuk di penjara selama satu tahun ke depan. Di pengadilan ia terbukti bersalah melanggar Pasal 296 KUHP tentang Kesusilaan.

Beberapa artis yang terlibat bisnis prostitusi kelas atas ini adalah Amel Alvie (AA), Tyas Mirasih (TM), dan Shinta Bachir (SB). Ketiga nama artis itu disebut oleh hakim pernah dijual RA kepada pria hidung belang.

Muncikari RA kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). [Foto: Herman Zakaria/Liputan6.com]

Kuasa hukum RA, Pieter Ell, merasa pesimistis ketiga artis itu akan berhenti beraktivitas selepas kliennya dipenjara. Pasalnya, ada dugaan penghubung lain yang bisa menjadi muncikari baru para artis tersebut.

"Bukan hanya Robby. Kan bisa saja, misal menitipkan ke siapa saja nomornya. Ibarat main bola sudah sampai kotak penalti kan bagaimana caranya cetak gol. Mereka bisa saja solo run, bukan hanya lewat satu orang," kata Pieter Ell baru-baru ini di Jakarta.

Shinta Bachir. Foto: Rizky Aditya Saputra/Liputan6.com

Baca Juga

Selain itu, kata Pieter, perputaran uang dari dunia prostitusi selama ini sangat besar. Makanya tak heran banyak orang yang gelap mata terjun ke bisnis haram tersebut.

"Berdasarkan penelitian UNDP, peredaran uang prostitusi di Indonesia pada 2014 sebesar Rp 5 triliun per tahun. Jadi secara agama dan hukum kan dilarang, tapi di sisi ekonomi membantu banyak orang," beber Pieter.

Liputan6.com/Showbiz

"Nah, gimana kita, melihat dari sisi mananya. Apakah dari sisi agama, ekonomi, atau hukumnya," tutupnya.

Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani PSK artis, Amel Alvie. Dalam persidangan RA terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. RA pun dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. (Ras/Mer)**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya