Liputan6.com, Jakarta - Rumah berlantai 2 di Jalan Cakranegara Blok E7 RT 001/RW 015, Bintaro, Jakarta Selatan, kini menjadi perhatian banyak pihak. Sebab, rumah yang kini dimiliki Denni Krishna Putera (41) itu ditembok sekelompok orang yang mengatasnamakan Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM).
Mereka beralasan, rumah yang berada di ujung Jalan Cakranegara itu berada di luar perumahan. Bukan hanya itu, sejumlah warga merasa keberatan dengan keberadaan rumah itu yang diduga menyalahi penempatan lokasi dan izin.
Terlebih, Denni telah mengalamatkan rumahnya dengan jalan milik perumahan. Warga pun meminta Denni mengubah pintu keluar rumahnya untuk tidak mengarah ke dalam perumahan.
Jika Denni mau menyetujui permintaan warga, sebenarnya tidak sulit. Sebab jalan di sebelah kanan rumah Denni cukup dilalui 2 mobil.
Jalan yang bernama Mawar III itu, bisa dilalui dengan mudah, meskipun akses untuk masuk ke dalam lebih jauh ketimbang melalui Perumahan Bukit Mas.
Sebagai perbandingan, Liputan6.com pun menguji dengan sepeda motor. Dari pintu masuk perumahan ke rumah Denni, hanya memakan waktu 5 menit, dimana hanya jalan lurus menurun dan menanjak saja yang harus dilalui.
Sedangkan jika ingin masuk ke Jalan Mawar III, Denni harus keluar menuju ke Jalan Rempoa Raya. Sekitar 300 meter melalui hitungan aplikasi Google maps, Denni harus masuk ke jalan Seroja terlebih dahulu. Dari jalan Seroja menuju jalan Mawar III, harus dilalui 10 menit, dengan catatan tidak macet.
Yang jadi masalah, sekitar jalan Mawar III, termasuk areal kompeks padat penduduk. Walaupun, di sekitar rumah warga terdapat mobil di parkiran mereka.
Salah satu warga di sana, Supriyadi (33) mengatakan, memang jalan Mawar III bisa dilalui kendaraan roda empat dan roda dua. Tapi kebanyakan warga, terutama yang berada di lingkungan RT 006/RW 05, yang memilih berjalan kaki, terkadang melewati jalan perumahan Bukit Mas, meski harus meloncat pembatas tembok, yang juga sudah ada tangga kecilnya.
"Biasanya warga kalau enggak mau terlalu jauh, lewati perumahan. Ya walaupun harus loncat. Tapi lebih dekat memang. Tapi biasanya warga laki-laki yang lewat, kan loncat," ungkap Supriyadi.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Denni enggan mengubah akses rumahnya. Sebab, saat dia membeli dari Heru, rumah tersebut sudah menghadap ke Jalan Cakra Negara. Kondisi tersebut juga sesuai dengan sertifikat tanah dan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ia miliki.
"Saya beli rumah itu Juni sudah alamat Jalan Cakranegara Blok E di sertifikatnya. Dan di petanya juga menghadap ke Cakranegara," ujar Denni.
Sementara istri Denni, Ade (31) mengaku enggan terjebak dalam persoalan ini. Ia tak tahu menahu akar permasalahan antara sekelompok warga dengan pemilik rumah sebelumnya. Saat membeli rumah dari Heru, kondisinya sudah seperti saat ini.
"Kenapa saya enggak mau ngadep ke Jalan Mawar? Karena IMB dan sertifikat saya menghadap ke Cakranegara. Kalau saya menghadap ke Jalan Mawar nanti malah salah. Saya enggak mau terjebak dalam situasi itu. Saya hanya berpatokan pada hukum, bahwa IMB dan sertifikat saya menghadapnya ke Cakranegara," tegas Ade. (Ron/Mut)