Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 977 jenis (595.218 kemasan) kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Temuan senilai lebih dari Rp 20 miliar rupiah tersebut ditemukan melalui Operasi Terpadu Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Serang.
Kepala Badan POM, Roy Sparringa mengatakan, hasil penemuan ini dilakukan selama kurun waktu 19-30 Oktober 2015. Dan pelakunya akan ditindaklanjuti secara pro-justitia.
Advertisement
"Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196, Pasal 197, dan Pasal 198," katanya melalui siaran pers, Jumat (6/11/2015).
Roy pun mengimbau masyarakat, khususnya wanita untuk tidak menggunakan kosmetika ilegal atau mengandung bahan berbahaya karena menyebabkan
gangguan kesehatan.
Beberapa bahan berbahaya tersebut antara lain merkuri dapat menyebabkan kanker, diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal.
Hidrokinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada area yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman).
Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan bagi ibu hamil merupakan bahan yang bersifat teratogenik (menyebabkan kecacatan janin), serta pewarna Jingga K1, Merah K3, dan Merah K10 yang bersifat karsinogenik (memicu penyakit kanker) dan dapat menyebabkan kerusakan hati.