Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan tips untuk memudahkan masyarakat dalam memilih obat dan makanan yang aman, yaitu KLIKK.
KLIKK merupakan singkatan dari Kemasan, Label, Ijin edar, Kegunaan dan Kedaluwarsa. Simak lanjut ulasannya, berikut ini:
Advertisement
Kemasan
- Pastikan kemasan kosmetika dalam keadaan baik (tidak rusak/cacat/jelek)
- Jangan memilih kosmetika yang kemasannya rusak (menggelembung/penyok)
- Memiliki warna, bau dan konsistensi produk baik
- Bentuk dan warna stabil serta tidak ada bercak kotoran
- Pilih kosmetika dengan penandaan yang baik, tidak lepas atau terpisah dan tidak luntur sehingga informasi dapat terbaca dengan jelas
Label
Pastikan label tercantum jelas dan lengkap. Setiap kosmetika wajib mencantumkan penandaan/label yang benar, meliputi:
- nama kosmetika;
- kegunaan;
- cara penggunaan;
- komposisi;
- nama dan negara produsen;
- nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi;
- nomor bets;
- ukuran, isi atau berat bersih;
- tanggal kedaluwarsa;
- peringatan/ perhatian dan keterangan lain yang dipersyaratkan;
- nomor notifikasi.
Izin Edar berupa Notifikasi
- Pilihlah kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan POM.
- Nomor notifikasi dari Badan POM ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka,
yaitu : (NX 1234567891011), dengan X merupakan kode untuk huruf A/B/C/D/E
Kegunaan dan Cara Penggunaan
Bacalah kegunaan dan cara penggunaan yang tercantum pada kemasan sebelum memakai
kosmetika. (kecuali untuk produk yang sudah jelas cara penggunaannnya seperti sabun mandi,
sampo dan lipstick).
Kedaluwarsa
- Batas kedaluwarsa jangan sampai lewat. Telitilah tanggal kedaluwarsa kosmetika sebelum
membeli
- Tanggal kedaluwarsa ditulis dengan urutan tanggal bulan dan tahun atau bulan dan tahun.
Contoh exp. Date: Februari 2015 atau ed. 02.2015