Liputan6.com, Jakarta - TNI Angkatan Laut tidak ingin meributkan masalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas (satgas) Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUU Fishing) atau Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal, yang dinilai menimbulkan tumpang tindih kewenangan di instansi terkait, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Ade Supandi menjelaskan, penempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Komandan Satgas (Dansatgas) IUU Fishing sah-sah saja. Toh banyak operasi negara yang melibatkan TNI dengan lembaga lain sebagai koordinatornya. Misalnya, operasi evakuasi korban bencana oleh Basarnas yang selalu berkolaborasi dengan unsur TNI.
"Itu kalau kita analogikan, seperti Basarnas. Basarnar juga kita di bawahnya Basarnas waktu itu (evakuasi bencana). Di bawah koordinasi sebenarnya. Toh selama ini nggak ada masalah, misalnya illegal fishing sama kan. Makanya sekarang ditentukan di Perpres ini," jelas Ade di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (6/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Ade mengatakan, TNI AL tetap memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum di perairan Indonesia yang tujuannya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena itu TNI AL kerap meringkus kapal penangkapan ikan berbendera negara asing yang masuk ke wilayah teritorial NKRI secara ilegal, meskipun tindakan tersebut diaturnya dalam Undang-undang Perikanan.
"TNI Angkatan Laut juga melaksanakan tugas penegakan hukum di laut. Selama ini illegal fishing, secara tidak langsung kami juga melaksanakan kegiatan amanah dari UU perikanan, itu pendekatan hukum publik. Ada tugas-tugas KRI tentang pertahanan negara di bawah Panglima TNI. Masalah UU perikanan, ini di pasal 5 dari Perperes 115 sudah ada," ujar Ade. (Ron/Ali)