Liputan6.com, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berkomitmen membenahi regulasi peredaran Surat Ijin Pemegang Senjata Api bagi anggotanya. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Gatot sebelumnya menegaskan, anggota militer yang berhak memegang senjata api hanyalah yang berpangkat perwira dan harus melalui proses pemeriksaan ketat dan rutin. Bagi anggota yang memiliki tugas khusus seperti polisi militer atau intel.
"Aturanya, pertama, para atasan yang akan mengusulkan sesuai jabatan, kedua harus evaluasi perilaku prajurit yang akan menerima senjata itu. Ada beberapa yang tugas tertentu yang dibekali senjata api, misalnya PM atau bisa juga intel," jelas Kepala Staf AL Laksamana Ade Supandi di Mabes AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (6/11/2015).
Ade menuturkan, serangkaian tes akan dilakukan untuk menekan risiko penyalahgunaan senjata. Mulai dari tes psikologi, tes perilaku hingga tes pemegangan senjata api dalam periode 6 bulan sekali.
Baca Juga
Advertisement
Jenderal bintang empat ini mencontohkan, pasukan di matranya yang akan menjalani serangkaian tes tersebut misalnya Batalyon Intai Amfibi (Taifib), Komando Pasukan Katak (Kopaska) dan Detasemen Jala Menkara (Denjaka).
"Tes psikologis harus ada, tes pemegangan senjata api harus diikuti oleh tes perilaku yang bersangkutan. Ada juga yang mendapat tugas tertentu juga misalnya Taifib dan lain-lain. Itu harus kami cek minimal 6 bulan sekali," jelas Laksamana Ade.
Insiden penembakan oknum TNI Sersan Dua Yoyok kepada seorang warga Cibinong mencoreng wajah profesionalisme dan humanisme Korps Militer di mata publik.
Hanya karena perkara sepele yaitu serempetan kendaraan, anggota Batalyon Intel Kostrad TNI AD ini meletuskan senjatanya ke arah dahi Japra, hingga pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek tersebut tewas di tempat, Selasa 3 November lalu.
Panglima Gatot pun meradang karena ulah anggotanya tersebut. Ia menegaskan Yoyok akan dikeluarkan dari kesatuan serta membenahi pembekalan senjata di kalangan anggota TNI yang berpangkat di bawah perwira. (Dms/Rmn)