Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal buka suara terkait video dugaan pemukulan yang dilakukan oknum polisi terhadap driver Go-Jek. Video berdurasi 7 detik itu beredar di sosial media atau website berbagi video, Youtube.
Dalam tayangan tersebut, terlihat seorang pengemudi Go-Jek dikerumuni sejumlah petugas polisi lalu lintas. Mereka terlihat saling beradu argumen. Salah seorang petugas terlihat seperti memukul helm pengendara ojek online tersebut.
"Itu kejadiannya kemarin (Sabtu) tanggal 7 November 2015. Lokasi di wilayah selatan, tepatnya di Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan," ujar Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (8/11/2015).
Advertisement
Iqbal menjelaskan, peristiwa bermula saat 7 pengendara Go-Jek melintas beriring-iringan dari arah Pamulang menuju Parung, Bogor, Jawa Barat. Salah satu pengemudi tersebut ditilang polisi karena melanggar Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kewajiban menyalakan lampu motor di siang hari.
Pengemudi yang ditilang polisi tersebut menerima dengan baik, karena mengakui kesalahannya. Namun yang tidak terima atas penilangan tersebut justru pengendara lain. Ia bahkan melontarkan kata-kata tidak sopan kepada petugas.
"Seorang temannya Go-Jek tidak terima sambil mengucapkan kata-kata tidak sopan kepada petugas. Petugas tidak terima diperlakukan demikian. Sehingga melakukan tindakan seperti dalam video (dugaan pemukulan)," papar Iqbal.
Saat ini Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyafudin dan jajarannya tengah melakukan dialog dengan perwakilan Go-Jek untuk meredam permasalahan tersebut.
"Dan terhadap (petugas) Polantas tersebut (yang diduga melakukan pemukulan) akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam," tandas Iqbal. (Ali/Ado)