Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya separuh dari gaji pokok bukan tanpa alasan.
Salah satunya karena purna PNS ini sudah melepaskan pekerjaannya sebagai aparatur sipil, namun pemerintah tetap wajib mensejahterakan pensiunan tersebut.
"Malah tadinya tidak dikasih (THR) karena mereka kan sudah tidak bekerja. Tapi pemerintah kasihan, mereka kan juga mau mendapat THR," ujar Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (9/11/2015)
Menurut Kunta, tahun depan merupakan transisi bagi para PNS dan pensiunan karena pemerintah meniadakan kenaikan gaji. Sementara penggantinya adalah mengalokasikan THR dengan pagu anggaran Rp 7,5 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
"Gajinya kan tidak naik, jadi ini untuk transisi dulu karena mereka biasanya mendapat kenaikan, dan tidak sama sekali di tahun depan. Jadi kita putuskan diberikan THR 50 persen," kata Kunta.
Lebih jauh dijelaskannya, beban anggaran dari kebijakan baru memberikan THR tahun depan dengan penyesuaian gaji tidak terlampau jauh signifikan.
Advertisement
Namun kenaikan gaji PNS, sambung Kunta, diikuti penyesuaian jatah pensiunan PNS. Dengan pemberian THR diharapkan dapat mengurangi beban anggaran negara ke depan.
"Kalau kenaikan gaji kan memberatkan, jika naiknya cuma 6 persen seperti tahun ini sih tidak ada selisih, tapi kalau 10 persen, lumayan anggaran Rp 7,5 triliun ditambah Rp 3,5 triliun, jadi Rp 10 triliun," papar Kunta.
Ke depan, ia bilang, pemerintah akan mengubah sistem gaji sehingga beban anggaran untuk para pensiunan ini semakin ringan.
"Pensiunan PNS bukan membebani tapi bebannya besar. Tapi nanti akan kita ubah yang pas ke depan," pungkasnya. (Fik/Ndw)