Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Namun penetapan tersebut justru ditolak oleh serikat pekerja, salah satunya penetapan UMP di DKI Jakarta.
Menanggapi hal ini, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang menegaskan bahwa upah minimum yang telah ditetapkan tersebut tidak bisa lagi diubah. Pasalnya, hal itu sudah melalui persetujuan dari semua pihak, termasuk perwakilan dari serikat pekerja di Dewan Pengupahan.
"Kita kan sudah putuskan itu. Sudah ditandatangani oleh perwakilan serikat pekerja, sudah ada peraturan gubenur, sehingga tidak mungkin lagi ada perubahan," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (9/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan penetapan UMP DKI pada tahun depan sebesar Rp 3,1 juta bagi pengusaha sebenarnya juga memberatkan. Terlebih saat ini situasi ekonomi belum membaik dan daya beli masyarakat juga masih rendah, sehingga omzet pengusaha di Ibu Kota mengalami penurunan.
"Bagi pengusaha dalam situasi seperti ini, Rp 3,1 juta juga agak berat. Kan, tahun pertumbuhan ekonomi kita sekarang bagaimana. Omzet juga menurun. Harapan kami tadinya UMP sesuai KHL (kebutuhan hidup layak) Rp 2,98 juta. Tapi karena ada PP 78/2015 ya sesuai dengan PP itu," ia menjelaskan.
Namun jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan, ujar Sarman, maka pemerintah telah menyediakan solusi dengan melakukan pengajuan penangguhan. Hal ini tentunya akan disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
"Apabila ada perusahaan yang tidak mampu bisa meminta penangguhan kepada gubernur," tuturnya. (Dny/Ndw)**