Tanggapan Kapolri soal Oknum Polisi yang Peras dan Cabuli Korban

Anggota Polsek Kalideres berinisial DAS (33) yang diduga memeras dan mencabuli seorang perempuan terancam dipecat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Nov 2015, 13:41 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta- Anggota Polsek Kalideres berinisial DAS (33) diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial S (22) di hotel kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Selain diduga memerkosa, DAS dan 3 rekannya juga dilaporkan melakukan pemerasan terhadap S.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang dikofirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, pihaknya tetap akan menindak tegas oknum polisi tersebut.

"Artinya siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak, prosesnya sama," kata Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Menurut dia, sanksi pemecatan terhadap oknum polisi tersebut bisa saja dilakukan. Namun, sanksi itu harus menunggu proses pidana atas kasus tersebut selesai dilakukan.

"Saya pikir hukum sama antara polisi dan masyarakat sipil. Jadi apakah polisi, masyarakat, wartawan, tentu sama kalau melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan. (Pemecatan) ya nanti setelah itu," kata dia.

Sebelumnya, jajaran Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, meringkus 4 pelaku dugaan pemerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial S (22) di hotel kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Guruh Candra Permana mengakui, 1 di antara 4 pelaku tersebut diduga anggota Polsek Kalideres berinisial DAS (33).

"Betul, satunya anggota polisi. Mereka awalnya memeras korban dulu baru korban dicabuli," ujar Guruh, Minggu 8 November 2015.

Kronologi Pencabulan

Guruh menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan S ke Polsek Metro Tamansari, Jumat 6 November 2015 lalu.

Kepada polisi, perempuan ini mengaku, seorang di antara pelaku berinisial N mendatangi kosnya dan minta diantar mencari kos-kosan.‎ N lantas meminta nomor telepon S.

Kemudian N membuat janji untuk bertemu S di kamar 204 Hotel Balvena, Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Sementara di lokasi, sudah ada D dan 2 temannya yang merupakan 1 komplotan. Saat mendatangi N, perempuan itu langsung diborgol dan ditodong dengan senjata api.

S dituduh sebagai pengedar narkoba dan digeledah di dalam hotel tersebut. Setelah itu, para pelaku menyita handphone dan meminta uang Rp 1 juta dari S.

Keesokan harinya, S dibawa ke Hotel Jasmin di kawasan Karawaci. Di hotel inilah S mengaku dilecehkan.

"Korban juga sempat dibawa pelaku ke Hotel Jasmin di Karawaci, lalu disuruh membuka celana dan dilecehkan. Setelah itu korban datang lapor ke Polsek Taman Sari," kata Guruh.

Empat pelaku kini diamankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk diperiksa lebih lanjut. Terkait status DAS sebagai anggota polisi, menurut Guruh, akan ditangani kasus pidananya terlebih dahulu. Adapun status keanggotaan D sebagai polisi akan ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. (Nil/Sun)*

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya