Liputan6.com, Makasar - Hukuman mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar terhadap Ardi Daeng Nai alias Aco, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, ternyata tak membuat pria itu jera berhubungan dengan narkoba.
Terbukti Aco kembali tertangkap karena bertransaksi narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan, hari ini.
Advertisement
Petugas yang melakukan penggeledahan di lapas, menemukan 76 gram sabu-sabu di dalam sel tahanan Aco.
"Ditemukan sabu seberat 76 gram dan rencananya kasus ini akan diserahkan penanganannya ke BNN Sulsel ," kata Kapolsek Rappocini, Makassar, AKP Muari kepada Liputan6.com, Senin (9/11/2015).
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulsel, AKBP Rosna Tombo juga membenarkan kejadian tersebut. "Tim kami sudah menjemput yang bersangkutan di Lapas Kelas 1 Makassar," ujar Rosna.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis mati terhadap Ardi Daeng Nai alias Aco alias Yudi, dalam kasus narkoba seberat 1 kilogram pada sidang pembacaan putusan yang digelar, Selasa (11 Agustus 2015) lalu.
Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino menilai Ardi Daeng Nai alias Aco alias Yudi, bersalah dan dengan bertahap melakukan perbuatan melawan hukum.
Aco terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta secara bertahap melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana ia dituntut hukuman mati dengan pertimbangan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi seberat satu kilogram. Perbuatannya juga dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Menurut Jaksa, tuntutan berat tersebut diberikan kepadanya lantaran ia telah berulang kali melakukan kesalahan yang sama. Tiga kali melakukan penyalahgunaan narkotika yang masing-masing telah dijatuhi hukuman yakni vonis penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Samarinda.
Kemudian vonis penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Balikpapan, dan kembali lagi di vonis penjara 20 tahun oleh PN Samarinda yang kemudian dikuatkan menjadi hukuman penjara seumur hidup pada 2014.
Namun yang bersangkutan melarikan diri dan tertangkap di Kota Makassar. Akibat perbuatannya yang telah berulang kali tersebut, jaksa penuntut umum berpendapat tidak ada alasan untuk memberikan maaf kepadanya.
Selain itu, Jaksa penuntut juga tidak menemukan adanya bukti yang dianggap bisa meringankan hukumannya kala itu. Di mana ia melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dms/Sun)