Kemensos Rehabilitasi 16.785 Pengguna Narkoba

Tahun ini pemerintah akan merehabilitasi 100 ribu korban penyalahgunaan narkoba, 10 ribu di antaranya ditugaskan pada Kementerian Sosial.

oleh Nilam Suri diperbarui 09 Nov 2015, 16:00 WIB
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan pentingnya memberikan perhatian untuk Komunitas Adat Terpencil.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tahun ini pemerintah akan merehabilitasi 100 ribu korban penyalahgunaan narkoba dan 10 ribu di antaranya ditugaskan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

“Dari 100 ribu tersebut, Kemensos mendapat tugas merehabiliasi 10 ribu di 118 Insitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), ” ujar Mensos saat kunjungan di IPWL Yayasan Sinar Jati, Kemiling, Lampung, Minggu (8/11/2015).

Kemensos Baru saja merehabilitasi sosial 5.000 korban penyalahgunaan narkoba. Jadi, total sudah 12.214 dan jika ditambah dengan penjangkauan 16.785, termasuk yang menjalani rehabilitasi di panti.

“Sebanyak 5.000 sudah direhabiltasi sosial oleh Kemensos sehingga total 12.214; jika ditambah dengan penjangkauan menjadi 16.785 orang,” katanya.

Tahun depan, jika Presiden meningkatkan target rehabilitasi menjadi 200 ribu. Namun, sebelumnya akan dilakukan penghitungan terhadap kapasitas 118 IPWL dan kemampuan penjangkauan (outreacher).

“Pasti dilakukan penghitungan ulang terhadap kapasitas 118 IPWL yang ada dan kemampuan penjangkauan. Sebab, peserta rehabilitasi tersebut ada yang sedang sekolah, kuliah dan bekerja, ” katanya.

Ke-118 IPWL mendapatkan akreditasi dari Kemensos dan didukung kanselor adiksi dan pekerja sosial (peksos) adiksi yang tersertifikasi agar memiliki kompetensi menangani korban penyalahgunaan narkoba.

“Ada 700 peksos adiksi 500 kanselor adiksi dan penanganan ideal setiap 10 klien mendapatkan 1 kanselor adiksi dan 1 peksos adiksi, ” tandasnya.

Sebelumnya, pada rapat koordinasi (rakor) di Menteri koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), telah disampaikan agar Kemensos dimasukkan dalam Tim Assesmen Terpadu (TAT).

“Dalam TAT tersebut, ada Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedangkan, Kemensos belum masuk, ” ujarnya.

Lalu, kenapa Kemensos minta dimasukkan dalam TAT tersebut. Sebab, korban penyalahgunaan narkoba selain direhabilitasi secara medis oleh Kementerian Kesehatan, juga direhabilitasi sosial oleh Kemensos.

“Itu alasan Kemensos harus ada dalam TAT, sehingga intinya adanya percepatan dan sinergitas untuk upaya rehabiltasi sosial dan medis bagi korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia, ” tandasnya. (*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya