Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Patrice Rio Capella, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara pernah dimarahi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Menurut Jaksa, Surya Paloh memarahi Rio Capella yang saat itu masih menjabat sebagai Sekjen Partai Nasdem lantaran ikut mengurusi perkara hukum yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung. Terlebih, Rio Capella sempat menemui istri Gatot Pujo, Evy Susanti untuk mengurus perkara ini.
"Pada tanggal 3 Juni 2015, sepulang umrah, terdakwa mendapat teguran dan marah dari Surya Paloh. Saat itu Surya paloh menyesalkan mengapa terdakwa menemui Evy (Evy Susanti)," ujar jaksa Yudi Kristina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dalam surat dakwaan Jaksa, pertemuan Rio Capella dengan Evy Susanti yang juga dihadiri teman kuliah Rio sekaligus pegawai di OC Kaligis & Associates ini berlangsung di Planet Hollywood Cafe, Hotel Kartika Chandra, Jakarta pada 22 Mei 2015.
Dalam pertemuan itu, Rio berjanji akan memfasilitasi komunikasi antara Gatot dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo terkait penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan daerah Bawahan (BDB), Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (BDH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Pertemuan dihadiri oleh terdakwa, Evy dan Fransisca. Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umrah terdakwa akan menjalin komunikasi dengan kejagung," terang jaksa.
Kemarahan Surya Paloh kepada Rio Capella ini juga pernah disampaikan oleh mantan pengacara Evy Susanti, Razman Arif Nasution. Pengacara tersebut diceritakan oleh Evy Susanti bahwa Surya Paloh marah lantaran Rio Capella pernah berusaha membujuknya untuk membantu 'mengamankan' kasus yang menjerat Gatot Pujo. (Mvi/Mut)
Jaksa KPK: Pulang Umrah, Rio Capella Dimarahi Surya Paloh
Dalam surat dakwaan Jaksa, pertemuan Rio Capella dengan Evy Susanti yang juga dihadiri teman kuliah Rio.
diperbarui 09 Nov 2015, 15:02 WIBMantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (9/11). Rio didakwa menerima gratifikasi Rp 200 juta dari Isteri Gubernur nonaktif Sumatera Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menjaga Kehormatan Adalah Kunci Kemuliaan Diri: Panduan Lengkap
Hasil Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Putri Petrokimia Gresik Sikat TNI AL
Metamorfosa adalah Proses Perubahan Bentuk Makhluk Hidup: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Cedarwood Oil Adalah Minyak Esensial Serbaguna dengan Beragam Manfaat Kesehatan
Cerita AU Adalah: Menyelami Dunia Alternatif yang Menghibur
Morphine Adalah Obat Analgesik Kuat: Manfaat, Risiko, dan Penggunaannya
Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 15 November 2024, Ada AKRA hingga KLBF
Harga Emas Anjlok USD 170 sejak 5 November, Bakal Terus Berlanjut?
Kalimat Transitif Adalah: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap
Viral Perjuangan Wisatawan Keluar dari Labuan Bajo Setelah Bandara Tutup Akibat Gunung Lewotobi Erupsi
Yang Terjadi ketika Ahli Ibadah Tak Gubris Panggilan Ibu saat Sholat, Kisah Hikmah
Oppo x Maison Kitsune: Kolaborasi Unik Hadirkan Casing Eksklusif untuk Find X8 Series