Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti berencana meminta perusahaan provider kartu telepon (SIM card) memperketat pengawasan identitas diri pelanggannya. Hal ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak penipu bermodus pesan singkat seperti yang diungkap jajaran Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) selama sebulan belakangan.
"Kita akan buat surat ke provider untuk minta diketatkan masalah pembukaan aplikasi nomor identitas," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11/2015).
Ia pun berharap warga semakin jeli dan tidak ceroboh menanggapi SMS bermodus menang undian, kerabat minta pulsa, atau yang seolah-olah meminta dikirimkan sejumlah uang ke rekening yang tertera dalam pesan tersebut.
"Kalau dapat SMS apapun, nomor tidak dikenal, abaikan saja. Pasti 100 persen bohong," kata Krishna membeberkan cara mencegah agar tidak tertipu.
Baca Juga
Advertisement
Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya meringkus pemimpin salah satu kelompok penipu sms bernama Effendi di Jalan Trans Sulawesi, Kota Malili, Sulawesi Selatan, Selasa (3/11/2015).
Effendi ditangkap saat tengah mengendarai mobil Avanza berpelat DD 8312 XY bersama istrinya Herawati (26) dan bayi mereka di Jalan Trans Sulawesi. Polisi menduga ia hendak melarikan diri setelah anak buahnya lebih dulu diringkus polisi di Jawa Barat. Hasil kejahatan dari aksi tipu-tipu ini ternyata telah membuat Effendi hidup bergelimang harta.
Saat polisi mendatangi rumahnya, didapat bahwa hasil kejahatan tersebut sudah berubah bentuk menjadi kendaraan mewah serta rumah besar. Beberapa kendaraan Effendi yang disita sebagai barang bukti antara lain mobil Honda CRV, mobil Toyota Avanza, motor sport Ninja 250cc, motor matik Yamaha Mio dan rumah seluas 600 meter persegi.
Kepada polisi Effendi mengaku bahwa setiap hari mampu meraup keuntungan Rp 3 Juta sampai Rp 7 Juta. Dalam teknis pembagian hasil kejahatan, Effendi mendapat 75% karena dia yang menyediakan semua kebutuhan operasional dan mendesain modus penipuan tersebut. (Nil/Mut)