PNS di Aceh Jual 3 Anak Orangutan Rp 75 Juta

Ketiganya menjual anak orangutan itu ke Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 09 Nov 2015, 18:04 WIB
Dibutuhkan waktu 3 hingga 7 tahun bagi bayi orang utan hingga mandiri di alam liar.

Liputan6.com, Pekanbaru - 3 warga Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap karena diduga menjual 3 anak orangutan di Pekanbaru, Riau. Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau masih memeriksanya secara intensif.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menangkap hewan dilindungi itu di Serambi Mekah.

"Hewan langka itu mereka buru di kawasan hutan di Nangroe Aceh Darussalam," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKB Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin (9/11/2015).

Menurut dia, tiap ekor anak orangutan dijual Rp 25 juta. Ketiganya berhasil diselamatkan. Namun, penyidik mengaku belum mengetahui pembeli primata tersebut.

"Satu ekor orangutan dijual Rp 25 juta. Pembelinya masih diselidiki petugas. Para tersangka mengaku baru kali ini menjual orangutan. Itu masih didalami," tegas Guntur.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Ketiganya yakni Ali Ahmad yang merupakan pegawai negeri sipil di Aceh Tamiang, Awaluddin berusia 38 tahun, dan Khairi Roza 20 tahun.

Untuk melancarkan aksinya, para tersangka menyimpan 3 anak orangutan di boks jaring yang terbuat dari bahan plastik. Hewan langka ini dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova BK 1156 KB.


Saat ditangkap, tersangka sempat kabur. Polisi dan para tersangka terlibat aksi kejar-kejaran. Pelaku pun menabrak mobil lainnya.

"Kondisi mobil (pelaku) dalam keadaan rusak berat dan dititipkan di Pos Simpang Bingung Polsek Rumbai Pesisir. Adapun kondisi hewan yang dibawa sehat," ungkap Guntur.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 (a), terkait konservasi sumber daya alam. (Bob/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya