Liputan6.com, Jakarta - Perumahan Bukit Mas, Bintaro, Jakarta Selatan, menyita perhatian publik setelah akses salah satu rumah di kompleks tersebut ditutup dengan tembok setinggi 2 meter. Rumah milik Denni Krisna Putera atau Denni Akung (41) di Jalan Cakra Negara Blok E7 RT 001/RW 015 Bukit Mas, dianggap menyalahi aturan dan izin.
Rumah milik Denni dianggap berdiri di atas lahan luar kompleks. Namun rumah berlantai 2 itu dihadapkan ke Jalan Cakra Negara dengan menjebol pagar pembatas kompleks. Karena itu, Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM) yang keberatan dengan penjebolan pembatas kompleks menembok akses rumah Denni.
Baca Juga
Advertisement
"Kami tidak mempermasalahkan pembangunan rumah di lahan itu. Kami keberatan karena tembok pembatas kompleks dijebol. Harusnya kan rumah itu menghadap ke Jalan Mawar (di luar kompleks)," ujar salah satu warga WPPBM, Penny FN di Bukit Mas, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Penny mengakui bahwa pengembang kompleks tersebut memang mengalami kebangkrutan. Sehingga menyerahkan sejumlah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kompleks kepada pemerintah daerah setempat.
"Tapi penyerahan fasos dan fasum ke Pemda hanya untuk pemeliharaan. Seperti jalan, saluran air, lampu jalan, dan taman. Kalau tembok ini milik warga kompleks," tutur dia.
Karena itu, pemerintah tidak bisa memberikan izin begitu saja kepada warga lain untuk menjebol pagar pembatas kompleks demi kepentingan individu. "Pemerintah tidak bisa seenaknya menjebol pagar pembatas untuk orang lain," tegas Penny.
Kendati begitu, Penny mengatakan pemerintah bisa saja membuka pembatas kompleks untuk menghubungkan Jalan Cakra Negara dengan Jalan Mawar yang ada di luar Bukit Mas. Asal akses itu ditujukan untuk kemaslahatan umum seperti akses menuju sekolah, tempat ibadah, atau pasar.
"Semisal di luar sana dibangun sekolah atau yang lain, terus ini (pembatas) dibuka dan jalannya disambungkan, ya silakan. Tapi kalau untuk kepentingan pribadi ya jangan," tandas Penny. (Ron/Mut)