Polisi Bakal Tilang Pengendara Motor Berhenti di Kolong Jembatan

Polisi mempunyai hak untuk melakukan tindakan penilangan pada pengedara motor yang parkir sembarangan di bawah kolong jembatan saat hujan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 09 Nov 2015, 17:23 WIB
Pelanggaran yang terjadi selama operasi hampir sama. Yakni pengendara tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengimbau agar para pengendara motor selalu menyiapkan jas hujan dan tidak berteduh di kolong-kolong jembatan saat hujan turun. Kebiasaan itu dinilai polisi sebagai tindakan yang menimbulkan kemacetan di mana-mana, karena para pengendara motor sembarangan memarkirkan kendaraannya hingga menutup badan jalan.

Imbauan ini dilontarkan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto ketika dihubungi Liputan6.com.

"Pengendara motor diharapkan tidak berhenti di kolong jalan atau jembatan saat hujan. Bukan tidak manusiawi. Tetapi yang terjadi, banyaknya motor yang berhenti nanti akan menimbulkan terhambatnya arus lalu lintas di sekitarnya," terang Budiyanto di Jakarta, Senin (9/11/2015).

Budi menerangkan, polisi akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada pemotor. Jika tidak diindahkan, maka polisi mempunyai hak untuk melakukan tindakan penilangan berdasarkan Pasal 282 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal tersebut isinya setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," jelas Budi.

Sementara itu, Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas (Dikyasa) Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo mengatakan, tindakan kepolisian ini akan disosialisasikan sepanjang musim penghujan.

"Imbauan untuk tidak memarkirkan motor dengan sembarangan sampai menghalangi jalan sudah kami lakukan. Ini juga untuk menghindari resiko kecelakaan," pungkas AKBP Ipung. (Dms/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya