Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, masih ada pro dan kontra terhadap usulan wilayah Madura yang ingin memekarkan diri menjadi provinsi. Menurut dia, sejumlah hal dan aspek perlu diperhatikan sebelum dilakukan pemekaran suatu daerah.
"(Usulan pemekaran) Madura masih pro-kontra," kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Advertisement
Tjahjo menerangkan, pemekaran suatu wilayah tak bisa sembarangan. Pemekaran itu diperlukan untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan rakyat ke depannya. Sehingga, bukan semata-mata proyek jangka pendek saja.
"Memekarkan suatu wilayah harus menjamin mempercepat pemerataan pembangunan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat," kata politikus PDIP ini.
Karena itu, lanjut Tjahjo, suatu daerah yang ingin memekarkan diri harus memenuhi sejumlah syarat sebelum dikaji secara yuridis. Terutama soal percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Ketika semua syarat terpenuhi, usulan pemekaran daerah bisa diterima.
"Saya lihat dulu bagaimana. Kalau sudah terpenuhi minimal bagaimana dengan DPR. Dikaji secara yuridis, ya clear. Wilayahnya clear, jumlah kabupaten dan kota clear, jumlah kecamatan clear. Memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi syarat untuk merata dan sejahtera, ya untuk apa?" ucap Tjahjo.
Tjahjo menilai, pemekaran daerah merupakan hak konstitusional. Tercatat ada 73 daerah yang mengusulkan hendak menjadi wilayah baru, termasuk Madura ini. Namun, mereka harus tetap memikirkan bagaimana persoalan-persoalan yang bisa muncul di waktu mendatang ketika daerahnya sudah menjadi wilayah baru.
"Itu hak konstitusional, namun harus kita lihat juga secara yuridisnya, ekonominya. Otonomi itu kan (untuk) penguatan daerah. Otonomi Daerah Khusus Ibu Kota, urus masalah sampah saja masih ribut kok. Apalagi ini daerah-daerah kecil. 58 persen (dari 73 daerah), daerah kecil itu. Ada ancaman, misalnya tidak mampu memberikan air bersih pada warganya, karena PDAM mau bangkrut," pungkas Tjahjo. (Ado/Ans)