Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rusli Sibua.
Selain hukuman badan, mantan Bupati Morotai, Maluku Tengah ini oleh jaksa juga dituntut membayar hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Advertisement
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Rusli Sibua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Eva Yustisiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).
Tidak hanya hukuman tadi, jaksa pun menuntut Rusli dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam setiap pemilihan jabatan publik selama 10 tahun.
"Menurut aturan Pemilihan Umum selama 10 tahun mulai berlaku saat putusan hakim berlaku," kata dia.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah, perbuatan Rusli yang menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Selain itu, Rusli juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.
Sebelumnya, Rusli didakwa menyuap Akil Mochtar agar dimenangkan dalam gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011. Atas perbuatannya itu, ia pun terancam dengan pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Ron)