Liputan6.com, Jakarta - Aparat gabungan dari Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Sudin Perhubungan dan Transportasi setempat melakukan razia di kawasan Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Razia dilakukan di daerah tersebut karena lokasi itu kerap digunakan pengemudi angkutan umum ngetem sembarangan, sehingga kerap menyebabkan kemacetan.
Dalam razia itu, 2 sopir bernama Andri (29) dan Boy (40) ditindak petugas lantaran kedapatan ngetem sembarangan.
Sopir mikrolet D 01 jurusan Ciputat-Kebayoran Lama itu pun dihukum push up di hadapan petugas gabungan, Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP.
Bahkan beberapa anggota polisi membawa senjata laras panjang. Pemandangan ini sontak menjadi perhatian warga yang melintas.
Kasi Wasdal Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan Slamet Dahlan mengatakan, pihaknya tidak memandang bulu menindak sopir angkutan umum yang melanggar peraturan.
Hukuman push up dipilih, kata dia, sebagai efek jera sekaligus sanksi sosial agar tidak melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.
"Dishub itu sifatnya hanya memberikan edukasi dan pembinaan. Dengan push up itu biar tahu apakah sopir angkot itu perhatian atau tidak dengan adanya aturan itu," ucap Slamet di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Tak hanya dihukum push up, di antara sopir angkot itu juga ditilang lantaran tidak memiliki surat kelengkapan berkendara. Selanjutnya, 2 mobil angkot itu terpaksa diderek petugas karena dianggap ngetem sembarangan.
Namun kedua sopir itu berkelit ngetem sembarangan di lokasi tersebut. Mereka berdalih terjebak macet saat melintas di jalan itu.
"Saya enggak ngetem, cuman ngantre aja kendaraan di sebelah kiri. Lagian mesin mobil juga masih menyala," tutur Boy.
Keduanya juga memohon agar mobilnya tidak diderek petugas. "Pak, mohon kendaraannya jangan dibawa dong. Nanti saya bilang ke bos bagaimana," pinta Andri memelas. (Dms/Rmn)
Terjaring Razia Parkir Liar, Sopir Angkot Ini Dihukum 'Push Up'
Aturan ini ditegakan agar berlaku untuk semua dan tidak memandang bulu dalam menindak sopir angkutan umum yang melanggar peraturan.
diperbarui 10 Nov 2015, 01:33 WIBAturan ini ditegakan agar berlaku untuk semua dan tidak memandang bulu dalam menindak sopir angkutan umum yang melanggar peraturan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menurut Gus Baha Hidup Kita Adalah Kenikmatan yang Sangat Dirindukan Orang yang Telah Mati, Kenapa?
350 Inspirational Nature Quotes to Reconnect with the Earth
Cuaca Besok Minggu 29 Desember 2024: Jabodetabek Diprediksi Berawan Pagi hingga Malam Hari
5 Zodiak yang Paling Sulit Memaafkan, Jangan Pernah Menyakitinya
Harga Emas Melonjak 28% sepanjang 2024, Ini Rekor Tertingginya
80 Kata-Kata Selamat Hari Minggu yang Memotivasi, Bisa Jadi Caption Media Sosial
IHSG Menguat 0,75 Persen pada 23-27 Desember 2024, Investor Asing Beli Saham Rp 128,78 Miliar
VIDEO: Enam Tips Wajib Untuk Jaga Kesehatan Tubuh di Musim Liburan Panjang
Tak Hanya jadi Koleksi, NFT juga Bermanfaat untuk Sederet Hal Ini
Asal-usul Sayyang Pattuduq, Tradisi Arak-arakan dengan Kuda Penari Khas Tanah Mandar
Kerabat Bashar al-Assad Ditangkap Saat Berusaha Terbang dari Lebanon
Film 2nd Miracle In Cell No. 7 Disambut Antusiasme Ryu Seung Ryong, Kal So Won hingga Lee Hwan Kyung