Syarat Orang Rimba Jambi Dapat Bantuan Rumah dari Pemerintah

Program pemberian rumah untuk Orang Rimba sudah ada sejak tahun 1980an, namun banyak Orang Rimba yang tak menempati rumah itu.

oleh Bangun Santoso diperbarui 10 Nov 2015, 09:11 WIB
Bocah Suku Anak Dalam atau Orang Rimba. (v2.garudamagazine.com)

Liputan6.com, Jambi - Pemerintah telah menjanjikan pemberian rumah kepada Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Namun rupanya tidak semua orang rimba bisa mendapat rumah tersebut.

Orang Rimba yang akan mendapatkan rumah dari pemerintah, adalah mereka yang sudah memiliki sumber ekonomi di dekat rumah itu.

Sebab, menurut Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Ade Candra sebenarnya pemberian rumah bagi Orang Rimba adalah program sejak tahun 1980-an. Namun, pada kenyataannya, tidak sepenuhnya program pemberian rumah itu bisa digunakan Orang Rimba sebagai tempat tinggal.

"Kebanyakan bantuan rumah dari pemerintah tidak ditempati. Karena, Orang Rimba yang diberikan bantuan rumah masih harus berburu dan mencari sumber penghidupan ke dalam hutan," ujar Ade di Jambi, Selasa 10 November 2015.

KKI Warsi yang selama belasan tahun melakukan pendampingan terhadap Orang Rimba menilai bantuan rumah untuk Orang Rimba sangat baik. Namun, dengan catatan, Orang Rimba yang diberikan bantuan rumah sudah memiliki sumber ekonomi di dekat rumah yang dibuatkan pemerintah itu.


"Jika tidak ada sumber ekonomi, Orang Rimba akan kembali ke dalam hutan atau ke lokasi lain untuk mencari sumber makanan mereka," jelas Ade.

Tipe Orang Rimba

Ade menyebutkan, ada 3 tipe Orang Rimba. Pertama, Orang Rimba yang hidup di dalam rimba seperti Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD). Untuk tipe ini, akan sulit mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah. Alasannya, kelompok tersebut masih mempertahankan kepercayaan dan budaya asli Orang Rimba.

"Terlebih, Orang Rimba yang berada di dalam taman nasional sudah mendapatkan apa yang mereka butuhkan di dalam hutan. Sehingga, akan sulit mau menempati rumah yang dibagikan pemerintah," jelas dia.

Kedua, adalah tipe Orang Rimba yang tinggal di kawasan perkebunan, HGU Sawit dan HTI. Tipe Orang Rimba ini menurutnya bisa saja mau menempati rumah yang diberikan pemerintah. Namun, harus diberikan sumber ekonomi. Seperti lahan di sekitar rumah pemberian pemerintah. Sehingga, Orang Rimba tipe ini bisa menetap dan mempuyai lahan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Tipe Orang Rimba ketiga yaitu, Orang Rimba yang biasa tinggal di sepanjang jalan lintas. Orang Rimba ini sudah terbiasa hidup di kebun-kebun warga dan hidup di sekitar masyarakat desa.

"Tipe Orang Rimba ini yang memang biasanya mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah. Namun sekali lagi saya katakan, karena selama ini pemberian rumah tidak disertai sumber ekonomi mereka, akhirnya rumah pemberian pemerintah tetap ditinggalkan," ujar Ade.

Ade menambahkan, rencana Presiden Jokowi memberikan bantuan rumah dinilai baik. Namun harus dilakukan kajian yang mendalam. Sehingga, pemberian bantuan rumah bisa benar-benar dimanfaatkan Orang Rimba.

"Sebab, jika tidak ada sumber ekonomi di sekitar perumahan bantuan, dikhawatirkan akan menjadi konflik baru antara Orang Rimba dengan masyarakat desa. Jadi harus benar-benar dikaji lebih mendalam," tambah Ade.

Dari catatan KKI Warsi, bantuan rumah kepada Orang Rimba atau Suku Anak Dalam sudah ada di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi dengan jumlah berbeda. Seperti di Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo dan Tebo. Namun, dari ratusan dan puluhan rumah yang dibangun, hanya beberapa saja yang digunakan oleh Orang Rimba. (Nil/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya