Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganugrahi Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) peringkat terbaik penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Morut mendapat nilai tertinggi se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan meraih skor 2,95 dan status kinerja sedang.
Advertisement
Menurut Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, Pemkab Morut mengalami peningkatan peringkat dan meraih peringkat terbaik se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam EPPD tahun 2023. Namun, lanjut dia, capaian itu tak akan membuat Pemkab Morut berpuas diri, atau lalai dalam melakukan berbagai perbaikan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Morowali Utara. Penghargaan ini merupakan apresiasi terhadap kerja keras seluruh ASN, yang telah menyukseskan jalannya penyelenggaraan pemerintahan," ujar Delis melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).
Dia lantas meminta, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Morut tidak berpuas diri atas capaian tersebut.
Delis menyebut, raihan peringkat terbaik dalam EPPD tahun 2023 se-Provinsi Sulteng harus dapat memotivasi seluruh ASN dalam melakukan perbaikan pelayanan di semua bidang.
"Indikator penilaian EPPD mencakup semua sektor, termasuk pelaporan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mudah-mudahan, apa yang telah dicapai bisa lebih baik ke depan, dan seluruh OPD di Pemkab Morowali Utara bisa meningkatkan kinerja," harap politisi Partai Hanura ini.
Bisa Memotivasi ASN
Lebih lanjut, Delis berharap, pencapaian tersebut memotivasi seluruh ASN di Pemkab Morut, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Dia menegaskan, peningkatan kinerja Pemkab Morut harus dapat dibuktikan dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain itu, dia juga mendorong seluruh ASN di lingkungan Pemkab Morut terus melakukan inovasi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, kata Delis, otonomi daerah membuat Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan yang lebih luas dari sebelumnya.
"Kita harus terus berkreasi, berinovasi, dan memberikan bukti nyata kepada masyarakat. Seluruh seluruh kebutuhan dasar pelayanan masyarakat harus terpenuhi, pelayanan harus terus membaik, infrastruktur semakin baik, perizinan semakin cepat dan transparan," jelas Delis.
Advertisement