Ditanya Soal Suap, Ketua DPRD Sumut Jawab Ketus

KPK memeriksa juga mantan Ketua DPRD Provinsi Sumut, Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut, Chaidir Ritonga.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Nov 2015, 13:24 WIB
Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/11). Ajib Shah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait kasus suap DPRD Sumut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ajib Shah. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut oleh Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Ajib tak sendiri, sebab KPK memeriksa juga mantan Ketua DPRD Provinsi Sumut, Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut, Chaidir Ritonga.

Setiba di KPK, Ajib diberondong soal dugaan suap yang diterimanya dari Gatot‎. Namun, politikus Partai Golkar itu menjawab ketus.

"Siapa yang bilang?" kata Ajib di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Setelah itu, dia berjanji memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan. "Nanti saya akan bicara," kata Ajib.

Sementara, Saleh yang kini masih menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumut ini lebih irit lagi memberi pernyataan mengenai dugaan suap tersebut. Hanya 1 kata yang terlontar dari mulutnya untuk membantah dirinya turut menerima uang dari Gatot. "Enggak (terima)," kata Saleh.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Suap diduga itu diberikan terkait beberapa hal, seperti untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.

Gatot yang diduga selaku pemberi suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, kelima legislator yang diduga sebagai penerima suap UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎.‎ (Bob/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya