Jangan Berteduh di Flyover Kalau Enggan Rp 250 Ribu Melayang

Sedia mantel sebelum hujan. Jangan berteduh dengan sembarangan. Anda bisa kena tilang.

oleh Azwar Anas diperbarui 10 Nov 2015, 15:37 WIB
Sedia mantel sebelum hujan. Jangan berteduh dengan sembarangan. Anda bisa kena tilang.

Citizen6, Jakarta Musim hujan telah tiba. Pihak kepolisian pun mewanti-wanti kepada masyarakat, khusunya pengendara agar tidak berteduh di bawah flyover atau jembatan layang serta terowongan.

Sebab, jika pengguna jalan berteduh di bawah fly over akan mengganggu keamanan, kesalamatan, ketertiban, bahkan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Tidak main-main, polisi pun berjanji akan mendindak tegas bagi pengendara yang melanggar."Tentu akan kami lakukan pengekan hukum, baik tilang atau denda Rp250.000," ujar AKBP Budyanto, Kepala Subdit Pengakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda metro Jaya.

Budiyanto mengungkapkan, dalam rangka menghadapi antisipasi dampak curah hujan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaktifkan kembali Satuan Petugas banjir yang didukung mobil-mobil Ranger yang dilengkapi dengan cenco atau gergaji, ban mobil, jas hujan, dan sepatu boat.

"Petugas akan disiagakan siang dan malam. Kita juga akan bekerja sama dengan Dinas Pertamanan untuk  pohon tumbang, PLN dan Telkom bila ada gangguan kabel serta PU (Pekerjaan Umum) untuk melakukan penyedotan," ujar Budi.

Jadi, bagi pengguna kendaraan beroda dua, ada baiknya Anda bersedia mantel sebelum hujan. Atau jika memang memaksa berteduh, carilah tempat teduh yang aman dan nyaman. (War)

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini


**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya