Pemerintah Keluarkan Aturan Pemanfaatan Gas Domestik

Menteri ESDM menetapkan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi agar kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi secara optimal.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Nov 2015, 18:50 WIB
ilustrasi pipa Gas

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ‎menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan, Tata Cara dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Dire‎ktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku atau keperluan lainya untuk kebutuhan dalam negeri yang berorientasi pada kemanfaatan gas bumi.

"Menteri menetapkan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi agar kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi secara optimal," kata Wiratmaja di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (10/11/2015).

‎Wiratmaja menambahkan, peraturan ini juga mengatur pemanfaatan gas suar bakar (flare gas) dapat dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Pemanfaatan itu diawali dengan usulan rencana kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

KKKS bisa menambah fasilitas gas di hulu atau dimanfaatkan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga.

Penatapan harga gas suar bakar mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan dukungan terhadap program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi dan rumah tangga dan pelanggan kecil.

Selain itu, penetapan harga gas bumi didasarkan pada perhitungan keekonomian terbatas pada penambahan fasilitas pemanfaatan gas suar bakar.

"Harga dan alokasi gas suar ditetapkan Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM berdasarkan usulan kontraktor setelah dievaluasi SKK Migas," tutupnya.

Prioritas domestik

Kementerian ESDM memprioritaskan‎ pengunaan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ketimbang industri dan sektor kelistrikan. Dalam Peraturan Menter‎i ESDM Nomor 37 Tahun 2015, prioritas utama yang mendapat alokasi gas adalah transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil,

"Dalam Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 memberikan prioritas tentang alokasi gas,langsung menyentuh masyarkat prioritasnya," kata Wiratmaja.

Dia melanjutkan, sektor yang mendapat prioritas berikutnya ‎setelah masyarakat adalah peningkatan produksi migas nasional, industri pupuk, industri bahan baku gas, penyediaan tenaga listrik dan industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar.

"Sebelumnya prioritas utama adalah lifting pupuk listrik, sekarang kita berikan prioritas adalah mendukung program pemerintah," tuturnya.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan, Tata Cara dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. ‎Penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku atau keperluan lainya untuk kebutuhan dalam negeri yang berorientasi pada kemanfaatan gas bumi.

"Menteri menetapkan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi agar kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi secara optimal," tutup Wiratmaja. (Pew/Ndw)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya