Liputan6.com, Jakarta Sammy Simorangkir baru-baru ini menggugat label yang menaunginya, PT Profesional Musik (Pro M), ke Pengadilan Niaga dan juga Bareskrim Mabes Polri. Sammy merasa dirugikan oleh label tersebut karena haknya selama tiga tahun tak pernah dibayar.
Merasa disudutkan, Pro M pun akhirnya buka suara terkait tuduhan Sammy. Direktur Utama Pro M, Jeffrey Djajasaputra, mengatakan bahwa semua yang dilontarkan Sammy tidak benar. Mereka bahkan mengaku telah memberi royalti kepada Sammy senilai Rp1,1 miliar.
"Kami sudah berikan advanced royalti. Kami telah memberikan dana plus satu buah mobil. Kami sudah membayarkan royalti tersebut ke Sammy. Royalti dalam jumlah Rp650 juta dan mobil senilai Rp450 juta," ungkap Jeffrey ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Terkait masalah album, Sammy sempat ngotot kalau telah membuat dua album seperti kesepakatan kontrak kerjanya dengan Pro M. Akan tetapi Pro M tetap kekeuh bahwasa Sammy belum melaksanakan perjanjian yang telah disepakati.
"Dia wajib menyelesaikan dua album, dan belum diselesaikan oleh Sammy. Baru satu album rekaman. Album repackage itu bukan album kedua. Dia paham betul, album tersebut bukan album kedua," kata Jeffrey.
Terkait pelanggaran hak cipta yang selalu di ungkapkan Sammy, pihak Pro M mengaku tak pernah melakukan itu. Mereka pun punya bukti-bukti kuat terkait hal tersebut.
"Kami akan melawan, tidak pernah ada pelanggaran hak cipta, lewat bukti-bukti yang kami miliki. Dia yang wanprestasi terhadap Pro M. Dia mau menang sendiri dan tidak jujur," kata Dea Tunggaesti, kuasa hukum Pro M. (Pur/fei)