Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Sigit Pramono Asri, Zainudin Paru mengakui, kliennya menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Namun, dia membantah kalau uang itu merupakan suap, melainkan hanya pinjaman dari.
"Pak Sigit tidak menerima. Itu 2013 (pinjaman), sebelum kasus ini, sudah dikembalikan ke Sekretaris Dewan," kata Zainudin perihal soal penerimaan uang dari Gatot usai mendamping kliennya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Sigit, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 itu langsung ditahan usai diperiksa KPK berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Zainudin, seorang anggota Dewan tak haram hukumnya menerima pinjaman uang. Apalagi selama uang itu dikembalikan lagi oleh yang bersangkutan. Meski demikian, Zainudin mengaku tak mengetahui untuk keperluan apa Sigit meminjam uang dari Gatot.
"Selama pinjam dan dikembalikan boleh. Untuk apa, yang tahu Pak Sigit. Sampai sejauh ini belum tahu untuk kepentingan apa," ucap dia.
Mengenai pemeriksaan ini, Zainudin menerangkan, kliennya mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik. Dia ditanyai seputar rapat anggota DPRD mengenai pengesahan APBD Sumut.
"Pak Sigit diperiksa sebagai tersangka menjawab 33 pertanyaan penyidik. Pak Sigit memang sebagai Wakil Ketua ada rapat-rapat dewan dan kemudian ada beberapa penetapan RAPBD jadi APBD yang dianggap penyidik ada yang perlu dipertanyakan," kata Zainudin.
KPK menahan 4 dari 5 tersangka mantan dan anggota DPRD Sumut yang diduga menerima uang suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Selasa ini. Mereka adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 H Saleh Bangun, serta Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumut 209-2014, Kamaludin Harahap untuk sementara ini 'lolos' dari penahanan karena mangkir dari pemeriksaan KPK.
Keempatnya ditahan di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Saleh ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Ajib ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Chaidir ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Sigit ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal, seperti untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga selaku pemberi suap disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga sebagai penerima suap UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ron/Ans)