Usut Korupsi Bansos, Kejagung Bakal Periksa Gatot Pujo di KPK

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbanglinmas Eddy Sofyan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Nov 2015, 22:36 WIB
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2105). Gatot dan Evy menjalani pemeriksaan perdana usai menjadi tahanan KPK sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis dalam kasus suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho rencananya akan diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung pada Rabu 11 November 2015, besok.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI Amir Yanto mengatakan, Gatot akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumatra Utara tahun 2012-2013.

"Pemeriksaan terhadap Gatot akan dilakukan besok," kata Amir Yanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Karena Gatot saat ini berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemeriksaannya akan dilakukan di KPK.

"Gatot akan diperiksa di KPK besok (Rabu 11 November 2015)," kata Amir menegaskan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatra Utara Eddy Sofyan.

Gatot sudah ditahan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan penyuapan sejumlah hakim PTUN Medan, sementara tersangka Eddy hingga kini masih belum dilakukan penahanan oleh penyidik Kejagung. (Dms/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya