Kejagung Periksa Gatot Pujo di KPK Hari Ini

Gatot Pujo Nugroho diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumatra Utara tahun 2012-2013.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Nov 2015, 06:20 WIB
Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho akan diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung hari ini, Rabu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI Amir Yanto mengatakan, Gatot akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumatra Utara tahun 2012-2013.

"Pemeriksaan terhadap Gatot akan dilakukan besok (hari ini)," ujar Amir Yanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa 10 November 2015.

Dia menuturkan, karena Gatot saat ini berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemeriksaannya akan dilakukan di gedung milik lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

"Gatot akan diperiksa di KPK," kata Amir.

Penyidik telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut, yakni Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatra Utara Eddy Sofyan.

Gatot sudah ditahan penyidik KPK terkait kasus dugaan penyuapan sejumlah hakim PTUN Medan, sementara tersangka Eddy hingga kini belum ditahan penyidik Kejagung. (Mvi/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya