Usut Kasus Pelindo II, Pansus DPR Undang Dirjen Pajak

Izin untuk mengadakan rapat di luar masa sidang sudah diperoleh oleh Pansus Pelindo II.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 11 Nov 2015, 14:17 WIB
Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (4/11/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pantia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II akan menggelar rapat bersama Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito. Rapat itu untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

Wakil Ketua Pansus Angket Pelindo II Aziz Syamsuddin mengungkapkan, izin untuk mengadakan rapat di luar masa sidang sudah diperoleh oleh Pansus Pelindo II. Hal ini demi mengejar waktu 60 hari yang diberikan dalam rapat paripurna terakhir di DPR, bagi pansus untuk menyelesaikan tugasnya.

"Rapat dengan beberapa Dirjen Pajak, kemudian ada beberapa yang diundang," ujar Aziz di Ruang Rapat Pansus C Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Ketua Komisi III DPR itu mengungkapkan, meski nantinya Pansus Pelindo II tidak menemukan pelanggaran, pihaknya akan tetap melaporkan ke rapat paripurna.

"Untuk melaporkan itu makanya pansus melakukan pengumpulan data untuk nanti disimpulkan di dalam pansus untuk rekomendasi di dalam paripurna," tutur Aziz.

Masukan dari Rizal Ramli

Pansus Pelindo II, kata Aziz, akan tetap terus mengumpulkan data-data dan masukan dari pihak-pihak yang telah diundang sebelumnya. Seperti masukan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli.

"Beberapa masukan dari narasumber yang kita undang seperti Pak Rizal Ramli kan sudah memberikan," ucap Aziz.

Dia menyataan pihaknya tidak dapat menyimpulkan berapa kerugian dari dugaan penyelewengan di PT Pelindo II. Pansus akan menunggu hasil penyelidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya kan bukan auditor, jadi saya enggak bisa menentukan berapa kerugiannya apakah melebihi atau mengurangi atau berapa rupiah," ucap Aziz.

Dia menuturkan, Pansus Pelindo II akan terus mendalami adanya dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobil crane.

"Apakah keterlibatannya itu memenuhi ketentuan acara, kita lihat nanti," kata Aziz.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, pihaknya juga mendukung penyidik Bareskrim Polri untuk terus mengusut keterlibatan RJ Lino. "Nanti makanya biar penyidik nanti kan kalau kasus crane itu kan sudah ada di Bareskrim. Bareskrim sudah ada tersangkanya," tandas Aziz Syamsuddin. (Ndy/Bob)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya