Mengaku Polisi, Komplotan Ini Peras dan Aniaya WNA di Jakarta

Komplotan tersebut kerap nongkrong di sejumlah tempat hiburan malam di Ibu Kota.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Nov 2015, 17:01 WIB
Ilustrasi Tahanan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Dua anggota komplotan yang kerap memeras dan menganiaya warga negara asing (WNA) di Jakarta berhasil diringkus aparat. Dalam melakukan aksinya, tak jarang kedua tersangka, yakni Gunawan Sutanto alias Ace (41) dan Susanto mengaku sebagai anggota polisi.

Menurut Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso, komplotan tersebut kerap nongkrong di sejumlah tempat hiburan malam di Ibu Kota. Mereka memantau tempat hiburan malam dan cafe yang kerap dikunjungi WNA.

"Mereka mencari WNA mana yang potensial untuk dijadikan korban pemerasan," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Setelah mendapatkan target yang diincar, komplotan tersebut kemudian menakut-nakuti korbannya dan mengaku sebagai aparat kepolisian. Para WNA dituding seolah-olah menyalahi sejumlah aturan, seperti tidak membawa paspor, masuk tempat hiburan tanpa izin, hingga dituduh membawa narkoba.

"Mereka mengintimidasi korbannya. P‎ara WNA itu ditakut-takuti dan diperas karena rata-rata korbannya itu dianggap tidak memiliki banyak pengetahuan soal aturan di Jakarta," tutur Eko.

Aksi komplotan tersebut diendus aparat setelah salah satu korbannya bernama Xu Shi Chao (41) yang diperas dan dianiaya di salah satu restoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat melaporkan ke polisi. Oleh para pelaku, WN Tiongkok itu dituding menyalahi sejumlah aturan izin tinggal di Indonesia.

Merasa Diperas

Merasa dirinya tak bersalah, Xu kemudian mencoba membela diri. Namun para pelaku langsung me‎mukuli korban dan merampas barang-barang berharganya, seperti kartu ATM, paspor, uang tunai 30 USD, dan handphone.

"Kebetulan Xu ini bekerja di Indonesia. Jadi sudah cukup paham aturan-aturan di Indonesia. Dia merasa diperas, sehingga langsung melapor ke polisi," ucap Eko.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak mencari komplotan yang membuat citra keamanan Indonesia buruk di mata warga asing itu. Polisi berhasil meringkus 2 pelaku, yakni Ace dan Susanto. Sedangkan 2 pelaku lainnya saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kedua pelaku, yakni Suganda dan Iwan masih DPO. Tim kami sedang melakukan pengejaran," ujar Eko.

Dia pun meminta para korban pemerasan, terutama warga asing untuk melapor ke kepolisian. Pihaknya mengaku mempunyai komitmen tinggi untuk menciptakan Jakarta sebagai kota yang aman.

"Seluruh WNA yang merasa ada ancaman keselamatan, tidak perlu ragu harap segera melapor ke polisi," pungkas Eko.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 dan 170 KUHP tentang tindak pidana perampasan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya