Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) menuai perhatian sejak akhir Oktober 2015. Hal itu lantaran ada indikasi gagal bayar di pasar negosiasi terkait saham tersebut.
Harga saham PT Sekawan Intipratama Tbk sempat susut 38,4 persen selama empat hari pada akhir Oktober 2015. Harga saham SIAP turun 9,8 persen yang mendekati level bawah auto rejection menjadi Rp 138 per saham pada Kamis 29 Oktober 2015.
Saham SIAP pun terus tertekan hingga awal November 2015. Bahkan saham SIAP turun 64,68 persen atau sebesar Rp 152 dari harga penutupan Rp 235 saham pada 16 Oktober 2015 menjadi Rp 83 pada 6 November 2015.
BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi di pasar reguler dan tunai mulai perdagangan sesi pertama pada 9 November 2015.
Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pun meminta informasi terhadap sejumlah perusahaan sekuritas atau broker terkait transaksi saham SIAP. BEI memanggil delapan broker untuk meminta informasi dan menelusuri terhadap sejumlah broker atau perusahaan sekuritas terkait transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
Dari hasil pengumpulan informasi yang dilakukan manajemen BEI ditemukan kalau ada indikasi transaksi semu atau goreng saham dalam transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk. Akhirnya membuat gagal bayar di pasar negosiasi.
Puncaknya BEI mensuspensi perdagangan tiga broker yaitu PT Danareksa Sekuritas, PT Millenium Danatama Sekuritas, dan PT Reliance Securities Tbk pada perdagangan saham Rabu 11 November 2015. Suspensi itu dilakukan lantaran perusahaan tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai atas kegiatan operasional perusahaan.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa Efek Indonesia, Hamsi Hassyarbaini mengatakan suspensi perdagangan tiga broker itu dilakukan terkait transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk.
Baca Juga
Advertisement
Ada tiga pertimbangan suspensi itu dilakukan, pertama, perusahaan sekuritas itu tidak menjalankan know your customer dengan baik. Kedua, perusahaan sekuritas tersebut tidak menjalankan pengendalian internal dengan baik. Karena mereka tidak menjalankan risk management dengan baik.
Namun salah satu broker tersebut membantah hal itu. Manajemen PT Reliance Securities menilai keputusan suspensi itu terburu-buru dan alasan tersebut terkesan subyektif. "BEI baru saja mengirimkan tim pemeriksa atas kasus terkait pada Selasa kemarin, dan dijadwalkan akan tuntas pada pekan depan," tulis manajemen dalam keterangan diterbitkan seperti ditulis Kamis (12/11/2015).
Manajemen meyakini telah melaksanakan aktivitas perdagangan efek sesuai dengan regulasi yang ada dan aktivitas perdagangan yang berlangsung sudah sesuai prosedur berlaku baik manajemen risiko dan prinsip know your customer.
"Sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, manajemen memiliki bukti-bukti terkait," tulis manajemen.
Mengenai hal itu, Hamdi mengatakan, pihaknya tidak terburu-buru untuk melakukan suspensi perdagangan broker tersebut.
"Kami sudah memperhitungkan berbagai pertimbangan. Suspensi dilakukan sampai mereka membuktikan sudah melakukan perbaikan-perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi dasar suspensi," ujar Hamdi kepada Liputan6.com.
Corporate Secretary Danareksa, Fattah Hidayat menyatakan, menghargai keputusan otoritas dalam hal ini PT Bursa Efek Indonesia (BEI). "Benar, kami kena suspend. Kami menghargai keputusan otoritas karena memang merupakan wewenangnya," kata dia.
Dengan keputusan tersebut, manajemen Danareksa sedang melakukan penelusuran ke dalam pada kasus tersebut. Hal tersebut, untuk perbaikan perseroannya ke depannya."Karena ada indikasi transaksi tidak wajar untuk saham SIAP, Kami di internal sedang melakukan investigasi mengenai indikasi yang tidak wajar. Danareksa Sekuritas telah melakukan perbaikan atas temuan BEI," ujar Fattah.
Namun begitu, menurut Fattah tidak indikasi gagal bayar seperti yang diberitakan. Pasalnya, kecukupan modal Danareksa Sekuritas di atas ketentuan BEI sebesar Rp 25 miliar. "Sebenarnya keuangan tidak masalah, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) juga tinggi Rp 440 miliar," tandas dia.
Pembuktian Transaksi Semu Butuh Kemauan Otoritas Bursa
Kepala Riset PT Universal Broker Securities, Satrio Utomo mengatakan transaksi semu di pasar modal Indonesia menjadi sesuatu yang sudah lama tidak dapat dibuktikan. Secara teoritis, transaksi semu ini memang dapat dibuktikan akan tetapi itu tergantung dari kemauan otoritas bursa.
"Transaksi semu itu sesuatu yang bertahun-tahun tidak terbukti. Transaksi semu itu diatur tetapi selama ini belum ada yang membuktikan. Ini karena tergantung kemauan. Dengan direksi baru sekarang kalau memang transaksi semu itu dapat dibuktikan maka untuk itu pertama kali dalam 10 tahun," ujar Satrio.
"Memang harusnya suspensi. Dalam transaksi semu yang pihak beli jadi korban. Nah yang memanfaatkan transaksi semu itu yang jual," tambah Satrio.
Analis PT Investa Saran Mandiri, Hans Kwee mengatakan memang agak sulit untuk membuka transaksi semu, tetapi yang terjadi adalah gagal bayar. Namun suspensi dilakukan oleh manajemen BEI kepada sejumlah perusahaan sekuritas itu, Hans menilai sudah tepat. Lantaran untuk mendongkrak integritas pasar modal Indonesia.
Transaksi semu juga masuk dalam manipulasi pasar lantaran transaksi ini dapat menimbulkan gambaran semu antara lain transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan penawaran jual atau beli efek pada harga tertentu di mana pihak itu juga telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penawaran beli atau jual efek yang sama pada kurang lebih sama.(Ahm/Igw)