Ahok Tetap Anggarkan Biaya Kelola Sampah untuk PT Godang Tua

Pemprov DKI Jakarta segera memutus kontrak kerjasama dengan PT Godang Tua Jaya sebagai pengelola TPST Bantargebang.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Nov 2015, 10:47 WIB
Pintu masuk ke dalam kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Jakarta, Rabu (4/11/2015). Penghadangan truk sampah DKI Jakarta oleh sejumlah warga membuat Bantar Gebang terlihat sepi dari pemulung. (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memastikan akan memutus kontrak kerjasama dengan PT Godang Tua Jaya sebagai pengelola TPST Bantargebang. Meski begitu, DKI tetap menganggarkan tipping fee atau dana pengelolaan sampah pada tahun 2016.

"Kita tetap mereka anggarkan tipping fee berapa bulan. Kita juga putusnya baru bisa Februari ya karena SP1, SP2, dan SP3 kan 105 hari," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Sebagai gantinya, TPST Bantargebang akan dikelola sendiri oleh DKI. Sebab menurut dia, swakelola sampah oleh pemprov DKI dinilai akan lebih mudah dan murah dibanding bekerja sama dengan swasta.

"Kenapa ini lebih mudah tau enggak? Tanah milik siapa sertifikat? DKI. Iya toh? Kalau tanahnya bukan milik DKI masalah. Kita putus kontrak, janji Anda membangun fasilitas dan menurut analisa audit BPK anda tidak memasukkan Rp 700 miliar sampai tahun 2011, terus timbangan mobil yang masuk Anda curang juga. Ada temuan tidak sesuai 1 sekian miliar. Karena itu kita bilang Anda wanprestasi," jelas dia.

Belum lagi masalah pembangunan mesin pengolahan sampah. Menurut Ahok PT Godang Tua Jaya tidak membangun mesin pengolahan sampah sesuai dengan perjanjian.


"Kalau Anda enggak bisa nyiapin mesin semua lebih baik saya yang kerja sendiri deh. Kalau mesinnya sudah jadi gimana? Ya kamu angkut aja mesin kamu. Kalau kamu enggak mau angkut aku kenain cas," tutup Ahok.

Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan, dana pengelola sampah (tipping fee) yang biasa diberikan sudah tidak lagi dialokasikan pada 2016. Keputusan ini dinilai paling tepat karena bila diteruskan akan merugikan Pemprov DKI.

"APBD tahun 2016 sudah tidak ada tipping fee. Jadi kita menyelesaikan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya. Saya rasa ini keputusan terbaik," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis 5 November 2015.

Kerugian yang dialami oleh Jakarta tidak sedikit. Pada evaluasi BPK 2013 disebutkan pemerintah rugi Rp 182 miliar dalam mengelola sampah di Bantargebang. Begitu juga dengan laporan 2014, BPK menilai pemerintah telah merugi sekitar Rp 400 miliar.

"Daripada berlarut-larut lebih baik putus kontrak," tambah dia.

Sebagai gantinya, pemerintah akan mengelola sendiri TPST Bantargebang. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, Dinas mengalokasikan dana tak kurang dari Rp 260 miliar untuk swakelola sampah.

Meski begitu, dana pembinaan lingkungan atau community development yang diterima Kota Bekasi tetap akan diberikan. Jumlahnya pun lebih dari 20% sebagaimana yang didapat Bekasi saat ini.

"Kami masih kalkulasi jumlahnya berapa. Semua hak Bekasi tidak hilang," imbuh Ali.

Kemudian, pemprov DKI juga masih mengalokasikan tipping fee kepada PT GTJ selama 10 hari atau sekitar Rp 8 miliar. Sebab, pemutusan kontrak baru terjadi pada 10 Januari 2016 atau 105 hari dari surat peringatan pertama yang dilayangkan pada 25 September 2015.

"Anggaran Rp 260 miliar ini jauh lebih kecil dibanding Rp 336 miliar yang biasa digunakan untuk tipping fee. Uang itu kita gunakan untuk membeli alat berat dan biaya operasional pengelolaan sampah setahun," papar Ali. (Nil/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya