Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum juga mengajukan kasasi atas keputusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang kembali memenangkan kubu PSSI. Sejauh ini Kemenpora masih mengkaji putusan tersebut.
"Minggu-minggu ini kami sedang mempelajari materi dari putusan pengadilan negeri. Kami mempertimbangkan dua opsi, karena opsinya memang cuma dua, yaitu kasasi atau menerima keputusan itu," ujar Gatot S Dewa Broto selaku Juru bicara Kemenpora.
Gatot juga menjelaskan, bahwa beberapa waktu lalu Menpora Imam Nahrawi telah mengisyaratkan akan menempuh jalur kasasi. Namun langkah tersebut belum dideklarasikan secara resmi karena masih dalam tahap pembahasan sampai saat ini.
Baca Juga
- Jelang Manchester City vs Liverpool, Sterling Antusias
- Mantan Pelatih Timnas Indonesia Resmi Tangani Klub Malaysia
- Jelang Lawan PBR, Arema Cronus Asah Kekompakan di Batu
Advertisement
"Pak menteri (Imam Nahrawi) pada beberapa hari yang lalu, sudah mengatakan tidak tertutup kemungkinan dengan kasasi, tapi hal ini belum kami deklarasikan, karena pengkajian masih berlangsung pada minggu ini," sambung Gatot.
Sengketa PSSI dan Kemenpora di meja hijau bermula saat Imam Nahrawi mengeluarkan surat pembekuan terhadap federasi sepak bola Tanah Air itu, pada 17 April 2015. PSSI kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan berhasil memenangkannya.
Hasil sidang putusan akhir PTUN mewajibkan Kemenpora segera mencabut SK No. 01307 tentang sanksi administratif segala kegiatan olahraga PSSI. Sejak putusan tanggal 14 Juli 2015 lalu itu keluar, Kemenpora langsung mengajukan banding ke PT TUN.
Kamis (5/11/2015) PSSI menerima surat dari PT TUN yang menyatakan penolakan banding Kemenpora. Putusan ini telah dikeluarkan sejak 28 Oktober lalu. Banyak pihak berpendapat agar Kemenpora bijak menanggapinya.
Bahkan Kuasa Hukum PSSI Togar Manahan Nero meminta agar Menpora Imam Nahrawi tidak lagi mengajukan kasasi karena memakan waktu lama dan membuat pelaku sepak bola di Tanah Air semakin sengsara.
"Kami tidak ingin berandai-andai. Di dalam amar putusan kami juga belum tahu apa yang memberatkan dan apa yang meringankan. Lalu latar belakang kenapa keputusannya seperti itu, yah pemerintah juga ingin masalah ini segera cepat selesai." (Rco/Def)