Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyadari selama ini banyak yang mengeluhkan bahwa bekerja ke luar negeri cukup ribet dan berbiayanya tinggi. Bahkan kalau dihitung dengan jumlah gaji mencapai nilai setara dengan sembilan bulan gaji, yang menjadi beban TKI untuk membayar utang biaya pemberangkatan dan penempatan.
Berangkat dari banyak hal yang ditemukan tentang persoalan-persoalan yang memberatkan calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid telah banyak langkah dan kebijakan untuk menghapus segala hal yang memberatkan TKI tersebut.
Untuk menuntaskan persoalan ini, Nusron memanggil para Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) unit kerja teknis BNP2TKI di 19 Provinsi, untuk diberikan arahan dan memadukan layanan, dengan tujuan agar ditiap-tiap BP3TKI melakukan standar layanan yang sama.
Dengan begitu, pada gilirannya calon TKI maupun TKI mendapatkan kemudahan dan kepastian hukum dalam proses penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri (P2TKLN).
Baca Juga
Advertisement
"Pemerintah maunya TKI terus mengalami peningkatan dari semua segi. Salah satunya terkait dengan beban biaya tinggi untuk penempatan dan dalam upaya menghindari TKI terjerat utang dengan bunga tinggi dengan cara penyaluran KUR TKI yang bunganya jauh lebih kecil. Tetapi dalam praktiknya masih ada pihak-pihak yang nakal dengan upaya pemerintah ini, yang seperti itu harus diwaspadai oleh para calon TKI," kata Nusron di Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Seperti diketahui, terkait pembiayaan penempatan TKI sejak tanggal 1 September 2015, BNP2TKI telah menutup operasional lembaga-lembaga keuangan BPR/Koperasi Simpan Pinjam yang selama ini berperan memberikan layanan pembiayan penempatan TKI.
Selanjutnya BNP2TKI mempersilahkan calon TKI yang tidak cukup memiliki biaya penempatan dapat menggunakan program KUR penemptan TKI.
Nusron merasa penting mengingatkan hal itu karena sejak dirinya menggalakkan dan memberitahukan kepada Lembaga Keuangan BPR/Koperasi Simpan Pinjam dan seluruh jajaran BNP2TKI tentang layanan penempatan TKI yang mengacu berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015, ditengarai masih terjadi praktik rentenir yang dapat merugikan Calon TKI.
Selanjutnya BNP2TKI mempersilahkan Calon TKI yang tidak cukup memiliki biaya penempatanya dapat menggunakan program KUR penemptan TKI. (Ndw/Igw)