Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, memeriksa 8 orang saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa RR. 5 di antaranya merupakan terdakwa dugaan korupsi pembangunan Puskesmas rawat inap di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
RR adalah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dia diperiksa Jamwas Kejagung karena diduga memeras keluarga terdakwa korupsi.
"2 orang diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru. 3 lagi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Perempuan Pekanbaru," kata Humas Kejati Riau, Mukhzan di Pekanbaru, Kamis (12/11/2015).
Para terdakwa yang dimaksud merupakan pelapor atau orang yang diduga diperas ratusan juta oleh oknum jaksa RR. "2 lainnya merupakan saksi yang diduga mengetahui permasalahan tersebut," ujar Mukhzan.
Namun, Mukhan tidak menyebut identitas pihak yang dimintai keterangan Tim Jamwas Kejagung yang dipimpin oleh Inspektorat I, Uung Abdul Syakur.
Baca Juga
Advertisement
Setelah pemeriksaan ini, Tim Jamwas akan mempelajari laporan dan keterangan pihak-pihak yang telah diklarifikasi dalam 2 hari terakhir. "Timwas Kejagung akan melakukan pendalaman sebelum nantinya akan menghasilkan kesimpulan," ujar dia.
Sebelumnya, Tim Jamwas telah memeriksa Kepala Kejari Pangkalan Kerinci Adnan dalam kasus ini. Sejumlah Kasi di kejaksaan tersebut juga diperiksa jamwas, termasuk terlapor RR dan tim jaksa yang menangani dugaan korupsi Puskesmas tersebut.
Dalam kasus korupsi ini, ada 9 orang yang terjerat, baik dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan pelaksana proyek atau perusahaan pengerjaan bangunan Puskesmas.
RR diduga meminta uang ratusan juta kepada terdakwa dari kalangan kontraktor. Uang itu sebagai imbalan pada saat tuntutan dibacakan, di mana kontraktor ini tak akan dituntut membayar uang pengganti.
Ternyata dalam tuntutan, pengusaha tadi tetap diminta uang pengganti. Keluarga yang tak terima langsung melaporkan RR kepada Jamwas Kejagung RI. (Nil/Mut)