Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI ke Majelis Etik karena dugaan mencampuradukkan kepentingan pribadi dalam audit. Pejabat itu tak lain adalah Kepala BPK perwakilan DKI Jakarta Efdinal.
Efdinal menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 1990 melakukan pengurukan di atas lahan milik 3 warga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Hanya saja, sampai saat ini belum ada ganti rugi yang diterima ketiga warga itu.
"Ada perlakuan tidak adil dari Pemprov DKI Jakarta. Coba kalau ke pengusaha, pembayarannya dilakukan cepat sekali," ucap Efdinal saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Menurut Efdinal, Pemprov DKI kala itu diduga mempermainkan warga. Tidak hanya itu, DKI juga mengklaim tanah itu bukan milik ketiganya melainkan milik orang lain.
"Mereka buta huruf. Sudah tua-tua juga," tambah dia.
Baca Juga
Advertisement
Karena itulah, Efdinal berniat membantu ketiga warga itu pada 2005. Dokumen yang dibawa pun membuktikan kepemilikan lahan sah. Dokumen itu dilengkapi dengan bukti pembayaran PBB, bukti pengukuran dari Dinas Penataan Kota dan Badan Pertanahan Nasional.
"Sementara dokumen yang menjadi acuan Pemprov DKI justru mencantumkan keterangan lahan di lokasi yang berbeda," jelas Efdinal.
Saat itu, peran dia hanya membantu dalam hal advokasi karena belum memiliki wewenang untuk membantu lebih jauh.
Setelah menjadi Kepala BPK DKI Jakarta, barulah Efdinal meminta audior di BPK mengecek ke lapangan terkait status lahan dengan luas sekitar 9.000 meter persegi itu.
Dari hasil pengecekan, didapat data bahwa status lahan masih sama seperti sebelumnya, yakni masih dimiliki oleh warga. Kasus sengketa tanah itu memang dimasukkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta 2014, karena dia baru menjabat sebagai Kepala BPK DKI pada akhir 2014.
"Bahkan lurah juga ngakuin kalau itu lahan warga. Kalau saya tidak punya lahan di sana. Itu bukan punya saya. Itu milik masyatakat. Punya tiga orang di empat lokasi," ungkap dia.
Rentang 15 tahun memang bukan waktu yang singkat dalam kasus ini. Tapi, Efdinal menegaskan hanya berniat membantu ketiga warga itu.
"Jadi, saya hanya membantu mereka. Saya menolong supaya mereka mendapatkan haknya," pungkas Efdinal. (Ans/Sun)