Liputan6.com, Pontianak - Sebanyak 8 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diamankan tim Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka diamankan karena hendak memasuki wilayah Malaysia tanpa dokumen lengkap.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Pontianak Komisaris Besar Polisi Aminudin yang menangani calon TKI ilegal itu mengaku belum mengetahui siapa yang mengirim dan menerima mereka di Malaysia.
"Yang kita cegah ada 8 orang asal Cilacap, Jawa Tengah. Mereka akan menuju Malaysia. Kita masih mencari siapa yang mengirim dan menerima di Malaysia. Mereka baru mendarat di Bandara Supadio Pontianak. Itu berdasarkan info masyarakat. Hari itu juga mereka akan ke Malaysia, kita tangkap karena tidak ada surat-surat resmi untuk menjadi TKI," kata Aminudin di kantor BP3TKI Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (13/11/2015).
Aminudin menduga bukan perusahaan yang mengkoordinir mereka, melainkan calo. Mereka masih diperiksa. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka akan bekerja di Kuching, Malaysia.
"Kita sudah beri penjelasan ke mereka. Kita sebagai wakil pemerintah akan melakukan perlindungan bagi WNI yang akan menjadi TKI," ucap Aminudin.
Sementara itu, 8 orang yang diamankan duduk berdampingan.
"Katanya sudah pasti kerja di Malaysia. Kerja Bangunan. Saya tak mau pulang ke Cilacap, Pak. Saya malu, Pak. Tolong carikan kerjaan buat saya ya, Pak, di sini," kata salah satu calon TKI sambil menunduk.
Baca Juga
Advertisement
Kasi Penyiapan Penempatan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Pontianak As Syafii mengatakan berdasarkan keterangan awal dari 8 orang tersebut, semuanya berangkat dari Bandara Soekarno Hatta ke Bandara Supadio Pontianak dan langsung ke hotel untuk menginap.
"Rencana mereka keesokan harinya baru akan berangkat lagi menuju Malaysia menggunakan jalur darat. Ke-8 calon TKI ini dijanjikan bekerja di Malaysia pada sektor konstruksi dengan iming-iming gaji 2.000 ringgit Malaysia setiap bulan," kata As Syafii.
Dia menuturkan para calon TKI hanya memiliki dokumen sah berupa KTP dan paspor tanpa bisa menunjukkan dokumen lain sebagai persyaratan TKI bekerja ke luar negeri, di antaranya sertifikat kesehatan, visa kerja, perjanjian kerja, surat keterangan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan), asuransi TKI, dan E-KTKLN.
Para TKI ini langsung dibawa ke kantor BP3TKI Pontianak untuk dilakukan pendalaman, termasuk mencari siapa otak atau pelaku yang menempatkan mereka ke luar negeri.
"Modus penempatan mereka ini juga tergolong baru karena dari segi transportasi mereka menggunakan pesawat dan menginap di hotel, sehingga akan menyulitkan pengawasan terhadap mereka. Jadi seolah-olah mereka turis domestik yang berkunjung ke Kalimantan Barat, padahal tujuan akhir mereka bekerja di Malaysia," kata Syafii. (Mvi/Sun)**