Ahok Izinkan BNN Pakai Gedung DKI dan Rumah Wagub untuk Buwas

Bahkan tak cuma dipinjamkan. Ahok mempersilakan gedung-gedung itu untuk dialihkan menjadi hak milik BNN.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 13 Nov 2015, 11:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengheningkan cipta saat memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan di lapangan eks IRTI Monas, Jakarta, Selasa (10/11). Upacara itu diikuti para PNS di lingkungan Pemprov DKI. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menawarkan beberapa gedung milik DKI Jakarta untuk digunakan Badan Narkotika Nasional (BNN). Mengingat saat ini kantor BNN masih berada di gedung milik Polri.

"Gedung BNN kita sudah pinjamkan kantor yang bekas PU (Dinas Pekerjaan Umum), kita pinjamkan, bahkan saya sudah ngajuin surat ke DPRD untuk kasih," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Tak cuma dipinjamkan, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku akan menghentikan status pinjaman gedung tersebut untuk dialihkan menjadi hak milik BNN. Bahkan, rumah dinas Wakil Gubernur DKI Jakarta yang tidak digunakan pun turut ditawarkan.

"Saya bilang sama Sekda (Sekretaris Daerah Saefullah), bila perlu kasih sajalah, BNN enggak punya gedung, ngapain pinjam terus. Termasuk rumah bekas wagub Jalan Satrio, rumah wagub, dulu kan ada 4 itu juga kosong," tutur Ahok.

Rumah-rumah itu nantinya bisa digunakan Kepala BNN Budi Waseso atau Buwas dan beberapa pejabat tinggi lainnya sebagai rumah dinas. Meski begitu, hibah ini harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta.

"DPRD setuju perlu hibahin sajalah BNN supaya kepala BNN punya kantor, punya rumah, enggak pinjam terus. Orang sama kok kita pemerintah, kenapa enggak boleh kasih," pungkas Ahok. (Ndy/Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya