Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said hari ini. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua tahun anggaran 2016,
Sudirman bakal diperiksa sebagai saksi bagi Sekretaris Pribadi Anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura Dewie Yasin Limpo sekaligus tersangka pada perkara ini, Rinelda Bandaso.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RB (Rinelda Bandaso)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Namun hingga pukul 12.00 WIB, mantan Direktur Utama PT Pindad (Persero) tersebut belum hadir di Gedung KPK. Belum ada pula informasi mengenai rencana kedatangan Sudirman.
Pada perkara ini, nama Sudirman Said disebut pernah menerima proposal proyek pembangkit listrik yang sempat diusulkan Dewie Yasin Limpo dalam Rapat Komisi VII dengan Kementerian ESDM pada April 2015.
Salah satu pengacara Dewie, Samuel Hendrik menyebut proposal itu diterima kliennya dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Iranius yang datang ke rapat Komisi VII bersama sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandoso.
"Proposal itu diserahkan (ke Menteri ESDM) pada saat rapat (di Komisi VII)," kata Samuel beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Advertisement
Dewie Yasin Limpo dan Rinelda Bandoso telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 20 Oktober 2015 atau sehari setelah ditangkap petugas KPK bersama dengan ajudannya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Mereka diduga telah menerima suap sebesar SG$ 177.700 dari pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.
Suap ini diberikan terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua. Proyek itu sempat dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR.
Atas perbuatannya, Dewie Yasin Limpo dan Rinelda Bandoso dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Bob/Sss)