Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus 2 tersangka kasus bentrok antarkelompok massa Tanah Laut Pok Akon dan Pok Abubu di sebuah kontrakan, Jalan Tanah Merdeka 2, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. 2 Orang tersebut yakni YL dan JW.
"Pelaku sudah ditangkap tadi pagi, sekarang diamankan di Polres Jakarta Timur. Inisialnya YL dan JW," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal, di kantornya, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Saat ini, lanjut Iqbal, polisi masih memburu 1 tersangka lain berinisial CT. Pelaku kini masuk DPO atau daftar pencarian orang dan sudah diintai penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga
Advertisement
"1 Pelaku DPO berinisial CT. Keberadaannya sudah diketahui petugas, tinggal ditangkap saja," tandas dia.
Penyerangan antara kelompok Tanah Laut Pok Akon dan Pok Abubu terjadi di Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu 11 November malam. Akibat keributan ini, 1 orang meninggal dunia dan 2 lainnya luka-luka.
Akibat bentrokan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (2) dan (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Rmn/Yus)