Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan hanya sanggup mengumpulkan penerimaan pajak sekitar Rp 1.099 triliun atau 85 persen dari target Rp 1.294 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Dengan begitu, kekurangan (shortfall) penerimaan pajak ditaksir sekitar Rp 195 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan tetap menjaga defisit anggaran dalam batas aman yaitu 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Batas aman tersebut sesuai amanat Undang-undang (UU) Keuangan Negara meskipun penerimaan pajak gagal mencapai target.
"Perkiraan realisasi penerimaan pajak 85 persen hingga 87 persen tahun ini karena memang sangat berat sampai akhir tahun. Tapi kita akan jaga defisit di level aman di bawah 3 persen dari PDB," ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Jika dihitung, 85 persen dari target penerimaan pajak Rp 1.294 triliun, diperkirakan hanya akan tercapai sekitar Rp 1.099 triliun. Itu artinya, ada kekurangan penerimaan pajak sampai sekitar Rp 195 triliun atau lebih besar dibanding prediksi sebelumnya Rp 120 triliun.
Terpisah, Pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menambahkan, APBN-P 2015 juga akan mengalami kekurangan penerimaan di pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan dari bea cukai. Namun ia membantah jika shortfall mencapai Rp 300 triliun.
"Tidak sampai (Rp 300 triliun), tapi shortfall bukan hanya di penerimaan pajak, tapi juga bea cukai dan PNBP. Itu semua ada faktor yang bisa meninggikan dan mengurangi. Misalnya cukai, di DPR sudah kita bilang ada 14 kali pemungutan tahun ini, PNBP juga. Jadi macam-macam faktornya," terang Suahasil.
Ia mengaku, jatuhnya penerimaan PNBP berasal dari persoalan lifting dan harga minyak yang merosot walaupun sedikit tertolong dengan pelemahan nilai tukar rupiah beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Suahasil menegaskan, pemerintah tidak memangkas belanja Kementerian/Lembaga, tapi hanya menghemat pengeluaran di operasional atau belanja tidak produktif sehingga seluruh Kementerian/Lembaga harus melakukan efisiensi anggaran di sisa periode 2015.
"Jadi defisit anggaran melebar, tapi tetap di bawah 3 persen. Kita lihat lagi secara reguler berapa butuhnya (pembiayaan atau utang). Selama itu (utang) boleh, ya kita ambil," ucapnya.
Sampai saat ini, Suahasil mengaku, Direktorat Jenderal Pajak masih menjalankan program pembetulan atau perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak alias reinventing policy. Kebijakan lain, revaluasi aset dan lainnya.
"Pokoknya penerimaan pajak kita kejar terus. Jika UU pengampunan pajak (tax amnesty) cepat, mungkin ada sebagian penerimaan masuk di tahun ini," tandas Suahasil. (Fik/Gdn)