Gubernur Jatim: Alokasi Dana UMKM Bertambah Jadi Rp 1,7 Triliun

Pemberian kredit murah bagi UMKM sebesar Rp 20 juta dengan bunga 10 persen/tahun.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Nov 2015, 22:25 WIB
Warga tampak mengunjungi stan aksesoris yang berjualan di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2015). PRJ Senayan yang diikuti oleh 800 UKM tersebut dibuka dari 30 Mei-5 Juni mendatang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan alokasi dana kredit lunak untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah/UMKM berubah dari yang semula Rp 400 miliar, kini berubah menjadi Rp 1,7 triliun. Jumlah tersebut mengalami penambahan sekitar Rp 1,3 triliun.

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini menjelaskan jumlah senilai Rp 1,3 triliun itu berasal dari dana cadangan pemilihan gubernur (Pilgub) sebesar Rp 400 miliar, serta sisa lebih pengguna anggaran (Silpa) tahun 2015 sebesar Rp 900 miliar. Sehingga saat ditotal, dengan  dana kredit lunak yang sebelumnya Rp 400 miliar menjadi Rp1,3 triliun.

"Karena Silpa dan Pilgub belum digunakan jadi kita masukan ke UMKM," tutur Pakde Karwo kepada wartawan, Jumat (13/11/2015).

Pakde Karwo menambahkan konsep baru tentang pembiayaan UMKM sengaja dibuat untuk mengatasi perlambatan ekonomi yang terjadi.

"Konsep itu berupa pemberian kredit murah bagi UMKM primer masing-masing sebesar Rp 20 juta dengan bunga 10 persen setahun," imbuh Pakde Karwo.

Pakde Karwo menyatakan, dengan adanya kredit murah ini, maka pelaku UMKM tertantang untuk mengembalikan dana tersebut, karena memang memikiki kewajiban membayar di Bank Jatim dan Bank UMKM.

"Dengan begitu, maka keutungan juga diperoleh oleh pemerintah, karena tetap memiliki simpanan dana, karena hanya sebagai jaminan atau linkcage Program dengan Bank Daerah," tegas Pakde Karwo.

Pakde Karwo juga mengakui program stimulan lewat kredit lunak itu jauh lebih efektif dari pada program bantuan langsung.

"Mindset masyarakat selama ini menganggap mudah mendapat bantuan dari pemerintah. Sehingga banyak kasus bantuan hilang dan tidak kembali. Tetapi bila bantuan itu lewat kredit lunak, mereka punya kewajiban membayar," pungkas Pakde Karwo.(Dian K/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya