Liputan6.com, Jakarta - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku akan mengabadikan diri sebagai tenaga pengajar dalam bidang hukum setelah bebas dari penjara dan berharap bisa segera pulang ke rumahnya di Serpong.
"Ke depannya saya akan menjalani kehidupan yang normal tanpa terbebani masalah hukum atau kehidupan di penjara. Ingin jadi dosen di mana saja, asal ada kampus yang ingin menerima," kata Antasari usai salat Jumat di Masjid Raya Al Azom, Kota Tangerang, Banten, Jumat (13/11/2015).
Dia mengaku pernah ditawari sebuah universitas untuk menjadi dosen materi kuliah umum dan dia berjanji untuk menindaklanjuti tawaran itu karena dia ingin menjalani kehidupan normal seperti orang pada umumnya.
Dia mengaku puluhan tahun sebagai jaksa dan pernah menjabat ketua KPK membuatnya memperoleh banyak ilmu yang membuat ilmu teoritiknya makin lengkap oleh pengalaman lapangannya dalam bidang hukum yang banyak.
"Ada hal yang perlu diperbaiki dalam proses hukum saat ini. Saya ingin sampaikan dalam proses belajar mengajar dan pengalaman ini sebagai bekal penting agar kasus ini tak terulang lagi," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Antasari sedang menjalani proses asimilasi atau pembinaan sebagai haknya selaku terpidana, dengan bertugas di sebuah kantor notaris di Tangerang.
Setiap hari dia bertugas dengan masuk pukul 09.30 WIB dan kembali ke Lapas pukul 17.00 WIB.
Dia berharap bisa pulang lagi ke rumahnya di Serpong, bukan lagi lapas yang sudah dihuninya selama 6 tahun lebih.
Sempat Diragukan
Mohammad Handoko Halim, pemilik kantor notaris yang menjadi tempat mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjalani proses asimilasi dari Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas I Tangerang, Banten, sempat bingung menentukan besaran gaji untuk Antasari.
"Aduh, ini mantan ketua KPK mau saya gaji berapa ya? Sulit menentukannya karena dalam lembar pengajuan asimilasi ada kolom gaji yang harus diisi," kata Handoko di kantor notaris yang berlokasi di Jalan Soleh Ali, Tangerang, Banten, Kamis 12 November lalu.
Handoko yang tidak bisa menentukan besaran gaji kemudian berdiskusi dengan Antasari sehingga ditetapkan nilai Rp 3 juta sebagai bayaran tiap bulan.
Angka tersebut kemudian disetujui pihak LP sebagai bayaran per bulan yang akan disetorkan seluruhnya kepada negara karena status Antasari yang masih dalam proses pembinaan.
"Wah, kamu enggak dapat apa-apa kalau begitu selama kerja di sini?" kata Handoko kepada Antasari setelah menandatangani surat pengajuan Asimilasi. "Mau bagaimana lagi, itu sudah peraturan," jawab Antasari.
Selain itu, Handoko sempat berpikir bahwa Antasari tidak akan betah menjalani asimilasi di kantornya.
"Saya sempat cemas dia tidak betah. Tapi dia menerima apa adanya keadaan di kantor ini. Tentunya berbeda dengan kantornya ketika menjadi Ketua KPK dulu," ujar Handoko yang sudah menjadi sahabat Antasari sejak berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Adapun status Antasari di kantor notaris tersebut adalah konsultan atau staf ahli berdasarkan pengalamannya selama berkarier di bidang hukum.
Antasari yang memulai asimilasi pada 14 Agustus 2015 akan mengakhiri masa asimilasi pada November 2016 atau hingga dia menerima status bebas bersyarat.
"Dalam perjanjian dengan LP tidak disebutkan berapa bulan, tapi dilakukan sampai bebas bersyarat dengan ketentuan dia tidak melanggar hukum," jelas Handoko. (Ant/Ron/Ans)