Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya belum akan melakukan eksekusi terhadap putusan Mahakamah Agung (MA), terkait penolakan permohonan PK yang diajukan mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto atas kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan 2.1 GHz/3G PT Indosat tbk.
Prasetyo mengaku tengah mempertimbangkan apakah eksekusi itu nantinya akan berdampak pada gangguan jaringan telekomunikasi dalam skala besar.
Advertisement
"Kita lihatlah manfaatnya, kalau satu provider ini terganggu nanti semuanya terganggu. Nanti kalian terganggu juga," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 13 November 2015.
Politisi Partai NasDem ini merasa heran dengan pihak-pihak yang mendesak agar jaksa mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat itu. Padahal tugas jaksa adalah melaksanakan putusan pengadilan.
"Yang menuntut eksekusi siapa sih," ucap dia.
Sebelumnya, MA memutuskan menolak permohonan PK yang diajukan mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto pada 20 Oktober lalu. Amar putusan dengan nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015 itu diketuk palu oleh Majelis PK yang terdiri dari Hakim Agung M Saleh dan beranggotakan Hakim Agung Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin.
Putusan dinilai bertolak belakang dengan pendapat sejumlah pihak. Karena seluruh regulator mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kerja sama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz telah sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi. (Ado/Nda)