Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mendapat banyak dukungan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua dalam perkara kerja sama antara Indosat dengan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz. Hal itu berkaitan dengan putusan PK Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK Indar dalam kasus tersebut.
Selain dari masyarakat dan industri telekomunikasi, Jaksa Agung HM Prasetyo mendorong agar Indar mengajukan PK yang kedua.
Prasetyo menjelaskan, Kejagung akan sangat hati-hati menangani kasus IM2. Mengingat dampak kasus ini sangat besar terhadap masyarakat. Karenanya, pihaknya tidak akan gegabah untuk melaksanakan eksekusi putusan ganti rugi Rp 1,3 triliun.
"Yang menuntut eksekusi siapa sih? Kita harus melihat kepentingan masyarakat. Saya meminta semua bisa memahami karena Indar Atmanto nampaknya mau PK lagi," kata Prasetyo di Jakarta, Sabtu (14/11/2015).
Prasetyo mempertimbangkan dampak kasus IM2 terhadap masyarakat. Mengingat kerja sama yang diselenggarakan antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media (IM2) juga dilakukan lebih dari 200 penyelenggara jasa internet (ISP) lain.
Baca Juga
Advertisement
Sehingga, lanjut Prasetyo, bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ratusan ISP itu juga akan dinyatakan bersalah. Hal ini tentunya dapat menyebabkan layanan internet terganggu secara nasional.
"Kita lihatlah manfaatnya. Kalau satu provider ini terganggu nanti semuanya terganggu. Nanti kalian (media) terganggu juga," ucap Prasetyo.
Putusan MA Disesalkan
Pernyataan Prasetyo ini keluar setelah sejumlah stakeholder sebelumnya menyayangkan MA menolak PK yang diajukan Indar. Para stakeholder itu di antaranya adalah Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) bersama 16 Asosiasi TIK Nasional, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), LBH Pers dan Onno W Purbo dengan petisi online meminta pembebasan Indar, mantan Dirut IM2, yang didukung lebih dari 36 ribu masyarakat.
Mereka mengkhawatirkan dampak kasus IM2 akan sangat besar terhadap penyelenggaraan jasa internet yang berujung pada terganggungnya ekonomi nasional. Sehingga selayaknya Kejaksaan Agung hati-hati dalam menangani perkara ini.
PWI DKI Jakarta, misalnya, bahkan mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) untuk meminta kejelasan kasus IM2, pada Kamis, 5 November 2015. Mereka menyatakan kekecewaan terhadap penolakan PK Indar Atmanto.
Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jaya, Kamsul Hasan mengatakan, PWI Jakarta khawatir penolakan Mahkamah Agung (MA) atas PK tersebut akan mematikan layanan internet, yang ujungnya bisa menyebabkan wartawan dan redaksi tidak bisa bekerja. Dalam skala lebih luas, akan menyebabkan terganggunya ekonomi nasional.
"Indonesia bisa terancam blank spot, tidak ada jaringan internet karena para penyelenggara jasa internet merasa ketakutan akan bernasib sama seperti Pak Indar," ujar Kamsul Hasan.
Dukungan terhadap kerja sama PT Indosat Tbk dan PT IM2 tidak merugikan negara juga ditegaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut pria yang akrab disapa JK, kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz telah sesuai aturan dan UU Telekomunikasi. Hal ini sejalan dengan sikap pemerintah saat itu.
"Kasus itu, akan dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," kata Wapres JK.
Wapres menilai, kasus yang menimpa PT IM2 seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab regulator sudah menyatakan tidak ada kesalahan. (Ali/Mvi)