Liputan6.com, Jakarta - Setiap kepemilikan senjata api memang harus berizin. Bahkan, sekali pun berizin, tidak diperkenankan digunakan di luar lokasi latihan, terlebih untuk gagah-gagahan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, senjata api harus digunakan sesuai ketentuan. Sebab, salah sedikit saja, akibatnya fatal. Lebih berbahaya lagi bila kepemilikan senjata api tidak berizin atau ilegal.
"Ketika ada warga tanpa izin memiliki senjata api, baik organik dan rakitan untuk gagah-gagahan, dan kejahatan ini berbahaya bagi masyatakat," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Sikap seperti inilah, kata Krishna, yang membuat keresahan di tengah masyarakat. Saat para pemegang senjata api tidak dibekali kontrol emosi yang baik, jelas sangat membahayakan, bahkan bagi aparat sekali pun.
Karena itu, menurut Krishna, tak jarang saat melakukan penangkapan pelaku kejahatan bersenjata api, polisi menindak tegas jika ada perlawanan. Tindakan ini terpaksa diambil karena dinilai membahayakan personel.
"Anggota kami mendapat ancaman bahaya yang sama bahaya, bahkan sangat berbahaya. Kami melakukan tindakan tegas karena penilaian di lapangan harus melakukan itu," tegas Krisna. (Rmn/Mut)