Liputan6.com, Bulungan - 2 Orang tersangka warga negara Malaysia ditangkap petugas Unit Reskoba Polres Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (15/11/2015), keduanya adalah Guntur dan Aceng yang ditangkap setelah berhasil masuk ke Indonesia Kamis 12 November 2015 lalu melalui jalur sungai dengan menumpang speedboat reguler.
Advertisement
Di Kabupaten Bulungan, kedua tersangka sempat transit sebelum menuju ke Samarinda, Kalimantan Timur melalui jalur darat. Keduanya ditangkap petugas dalam perjalanan dari Bulungan menuju Samarinda di KM 12. Sebanyak 5 kilogram sabu yang bernilai hampir Rp 10 miliar disita dari tangan kedua tersangka.
"Adapun narkotika tersebut berasal dari Tawau, Malaysia yang dibawa ke Tarakan pada hari Kamis," ungkap Kasat Narkoba Polres Bulungan AKP Simon Tammu.
Sabu ini sebelumnya direncanakan akan dijual pada salah satu bandar besar di Samarinda. Kedua tersangka berikut barang bukti sabu kini diamankan di Mapolres Tanjung Selor dan terancam hukuman mati. (Vra/Ans)