Liputan6.com, Jakarta - Delapan pengedar senjata api (senpi) ilegal ditangkap Polda Metro Jaya dalam operasi pemeriksaan peredaran alat pertahanan diri tersebut.
"Direktorat Reskrimum Polda Metro telah mengamankan delapan orang pada operasi yang dilakukan selama seminggu di sejumlah tempat berbeda," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda, Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Dillansir dari Antaranews, Senin (16/11/2015), 8 orang itu yakni KS (42), WH (30), HRA (32), KMR (29), MS (30), AS (37), KV (36), dan HW. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan jual beli senjata api tanpa izin sah.
Kombes Krishna menuturkan, operasi dipimpin AKBP Herry Heryawan dan meliputi sejumlah wilayah di DKI Jakarta. Operasi dilakukan terkait semakin maraknya kejahatan di ibu kota yang menggunakan senapan maupun senjata jenis "air gun" sebagai alat untuk mengancam korban dalam tindak kekerasan.
Kepemilikan senjata yang tidak digunakan secara tepat sasaran, dinilai kepolisian menjadi ancaman bagi keamanan masyarakat.
Karena itu, Polda Metro Jaya menggelar razia besar-besaran terhadap penyalah guna senpi, mencakup pemilik, pengguna, dan pengedar.
Bahkan, menurut Krishna, ketika penindakan sedang berlangsung, seorang pelaku pengedar senjata api tewas ditembak anggota penyidik karena telah melakukan perlawanan yang mengancam petugas kepolisian.
"Manakala kami melumpuhkan pelaku tanpa pandang bulu, itu dengan tujuan agar keamanan masyarakat lain menjadi lebih terjamin, sehingga tindakan tegas akan kami ambil ketika pelaku mengancam pihak lain," tambah Krishna.
Dalam operasi, polisi berhasil mengamankan air gun dan 12 senpi berbagai jenis dan merk, satu pen gun, dua senjata laras panjang, dan 13 selongsong revolver.
Selanjutnya, ada juga lima butir peluru tajam, lima butir peluru kecil, dua buah tabung gas air gun, dan 88 tabung gas CO2.
Delapan tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UUD Darurat Nomor 12 Tahun 1959 tentang Senjata Api. Hukumannya maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Sun/Nil)
8 Pengedar Senpi Ilegal Dibekuk Polda Metro Jaya
Dalam operasi, seorang pelaku pengedar senjata api tewas ditembak penyidik karena melawan.
diperbarui 16 Nov 2015, 06:13 WIBPara tersangka pemilik senjata api saat rilis peredaran senjata ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, (15/11/2015). Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melawan saat terjadi penodongan dengan senjata api. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gol Menit Akhir Dong Ngoc Tan Selamatkan Vietnam dari Kekalahan Lawan Filipina di Piala AFF 2024
Masih Menunggu Beberapa Dokumen, PSSI Optimis Ole Romeny Bisa Debut Lawan Australia Maret 2025
IHSG Anjlok 1,91 Persen Tinggalkan 7.000, Saham GJTL hingga PNBN Merosot
Donald Trump Janji Siapkan Rencana Hebat untuk Industri Kripto
Infografis Pemulangan Mary Jane dan 5 Terpidana Mati Bali Nine ke Negara Asal serta Harapan Timbal Balik
Cara dan Syarat Mendapat Diskon Listrik 50% dari PLN, Berlaku Dua Bulan di Tahun 2025
Top 3: Jenis Olahraga yang Bisa Bantu Atasi Sembelit
Tren Kecantikan Booming vs Makeup yang Akan Ditinggalkan pada 2025
Usai Marcus Rashford, 1 Lagi Bintang Manchester United Bakal Didepak Ruben Amorim
Pengamanan Nataru 2025, Polres Situbondo Turunkan 200 Personel
Upah Minimum 13 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Deadlock, Ada Apa?
Rentan Alami Disabilitas dan Penyakit, Bayi Prematur Juga Hadapi Masalah Ketersediaan ASI