Liputan6.com, Jakarta - Delapan pengedar senjata api (senpi) ilegal ditangkap Polda Metro Jaya dalam operasi pemeriksaan peredaran alat pertahanan diri tersebut.
"Direktorat Reskrimum Polda Metro telah mengamankan delapan orang pada operasi yang dilakukan selama seminggu di sejumlah tempat berbeda," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda, Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Dillansir dari Antaranews, Senin (16/11/2015), 8 orang itu yakni KS (42), WH (30), HRA (32), KMR (29), MS (30), AS (37), KV (36), dan HW. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan jual beli senjata api tanpa izin sah.
Kombes Krishna menuturkan, operasi dipimpin AKBP Herry Heryawan dan meliputi sejumlah wilayah di DKI Jakarta. Operasi dilakukan terkait semakin maraknya kejahatan di ibu kota yang menggunakan senapan maupun senjata jenis "air gun" sebagai alat untuk mengancam korban dalam tindak kekerasan.
Kepemilikan senjata yang tidak digunakan secara tepat sasaran, dinilai kepolisian menjadi ancaman bagi keamanan masyarakat.
Karena itu, Polda Metro Jaya menggelar razia besar-besaran terhadap penyalah guna senpi, mencakup pemilik, pengguna, dan pengedar.
Bahkan, menurut Krishna, ketika penindakan sedang berlangsung, seorang pelaku pengedar senjata api tewas ditembak anggota penyidik karena telah melakukan perlawanan yang mengancam petugas kepolisian.
"Manakala kami melumpuhkan pelaku tanpa pandang bulu, itu dengan tujuan agar keamanan masyarakat lain menjadi lebih terjamin, sehingga tindakan tegas akan kami ambil ketika pelaku mengancam pihak lain," tambah Krishna.
Dalam operasi, polisi berhasil mengamankan air gun dan 12 senpi berbagai jenis dan merk, satu pen gun, dua senjata laras panjang, dan 13 selongsong revolver.
Selanjutnya, ada juga lima butir peluru tajam, lima butir peluru kecil, dua buah tabung gas air gun, dan 88 tabung gas CO2.
Delapan tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UUD Darurat Nomor 12 Tahun 1959 tentang Senjata Api. Hukumannya maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Sun/Nil)
8 Pengedar Senpi Ilegal Dibekuk Polda Metro Jaya
Dalam operasi, seorang pelaku pengedar senjata api tewas ditembak penyidik karena melawan.
diperbarui 16 Nov 2015, 06:13 WIBPara tersangka pemilik senjata api saat rilis peredaran senjata ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, (15/11/2015). Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melawan saat terjadi penodongan dengan senjata api. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Alasan Arsjad Rasjid Gelar Seleknas Panahan Songsong SEA Games 2025 di Kudus
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 19 November 2024
Calon Pimpinan KPK Ini Tawarkan Cara Kerja Gatot Kaca untuk Berantas Korupsi
Jaga Kampanye Akbar, Polisi Dilarang Foto Bersama Calon Bupati Rokan Hulu
Waspadai Guguran Lava Gunung Karangetang di Sitaro
6 Gerakan Terlarang karena Menyerupai Hewan saat Sholat
Perdana, Seleksi Bintara Kompetensi Khusus Pertanian Diminati di Pemalang
Siap Menangkan Ridwan Kamil, Jokowi Bakal Blusukan Selama di Jakarta
Dampak Siklon Tropis Man-Yi dari Filipina Melanda Sulut
Misteri Pohon Berjalan di Hutan Tropis Amerika Tengah
Jelang Pemungutan Suara, Polisi Imbau Warga Rohul Jaga Persaudaraan Meski Beda Pilihan
Kapan Milad Muhammadiyah 2024? Berikut Sejarahnya