Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di hadapan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) membeberkan besaran saham yang diminta salah satu anggota DPR kepada PT Freeport Indonesia, sebagai imbalan kelancaran perpanjangan kegiatan operasi setelah masa kontrak perusahaan ini habis pada 2021.
Tanpa menyebutkan identitas anggota Dewan tersebut, Sudirman mengatakan, saham yang diminta kepada PT Freeport Indonesia masing-masing sebesar 11 persen dan 9 persen.
"Yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla," kata dia usai bertemu dengan MKD di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Permintaan saham tersebut disampaikan anggota Dewan tersebut saat bertemu untuk ketiga kalinya dengan pimpinan PT Freeport Indonesia pada Senin (8 Juni 2015), jam 14.00-16.00 yang bertempat di suatu hotel di kawasan Pacific Place SCBD, Jakarta.
Anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia, dengan syarat pemberian saham. "Presiden dan Wakil Presiden marah dengan tindakan ini," tegas Sudirman.
Baca Juga
Advertisement
Selain meminta saham Freeport Indonesia, anggota DPR tersebut juga meminta saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka sebanyak 49 persen, sedangkan sisanya 51 persen merupakan bentuk investasi PT Freeport Indonesia.
"PLTA Urumuka, yang dibicarakan mereka minta 49 persen saham, kemudian 51 persen yang diminta investasi adalah Freeport, kemudian diminta Freeport supaya membeli tenaga listriknya," pungkas dia.
Sebelumnya, juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husain Abdullah, membenarkan adanya pencatutan nama Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport di Indonesia. Pencatutan itu, disebut dilakukan seorang pejabat berpengaruh.
"Yang namanya nama dicatut pastilah orangnya marah. Yang parah, orang yang mencatut (adalah) pejabat berpengaruh," kata Husain.
Namun, Husain tidak bersedia mengungkap nama tokoh politik yang disebutnya 'pejabat berpengaruh' dan mencatut nama kepala negara itu.
Dia pun belum dapat memastikan kemungkinan Kalla mengadukan pencatutan namanya itu ke aparat penegak hukum.(Pew/Nrm)